Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di Pintar Kemenag

Artikel berikut memuat Kunci Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di Pintar Kemenag.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TANGKAP LAYAR pintar.kemenag.go.id
MODUL 3.1 FIQIH MUNAKAHAT - Ilustrasi kunci jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah. Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di Pintar Kemenag berlangsung 5 hari, 25-29 Mei 2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel berikut memuat Kunci Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di Pintar Kemenag.

Isbat Nikah adalah satu dari tujuh materi atau sub topik pada Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di Pintar Kemenag 2025, Angkatan I.

Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris diadakan Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Keagamaan atau Pintar Kemenag 2025 selama 5 hari, 25-29 Mei 2025. 

Mengutip laman pintar.kemenag.go.id, pelatihan bertujuan memperkuat pemahaman terhadap prinsip-prinsip fiqih munakahat dan mawaris, baik dari aspek normatif maupun aplikatif.

Berikut ini Kunci Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di Pintar Kemenag diolah dari channel YouTube MOOC Pintar. Soal secara acak, karena itu diharapkan cermat dalam mengamati soal dan memberikan jawaban. 

MODUL 3.1 ISBAT NIKAH

1 dari 10 Soal

Dalam beberapa kasus, jika salah satu pihak menolak proses Isbat Nikah, maka pengadilan agama dapat .... .

Kunci Jawaban:

B. Menyelesaikan dengan keputusan hakim berdasarkan bukti yang ada

2 dari 10 Soal 

Apakah seorang anak yang lahir dari pernikahan yang belum terdaftar di KUA dapat diakui statusnya jika Isbat Nikah dilakukan .... .

Kunci Jawaban:

C. Ya, anak tersebut dapat diakui statusnya sebagai anak sah

3 dari 10 Soal 

Dalam praktiknya, proses Isbat Nikah di Indonesia sering memakan waktu yang cukup lama karena .... .

Kunci Jawaban:

C. Proses hukum yang melibatkan beberapa instansi


4 dari 10 Soal 

Berapa biaya yang umumnya diperlukan untuk proses Isbat Nikah di pengadilan agama...

Kunci Jawaban:

C. Tergantung wilayah, tetapi biasanya ada biaya administrasi

5 dari 10 Soal

Isbat Nikah di Indonesia berdasarkan hukum Islam diatur oleh ....

Kunci Jawaban:

A. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

6 dari 10 Soal 

Dokumen apa yang biasanya diperlukan untuk mengajukan isbat Nikah di pengadilan agama.....

Kunci Jawaban:

B. Fotokopi KTP dan surat pengantar dari KUA

7 dari 10 Soal

Dalam proses Isbat Nikah, jika salah satu pihak tidak hadir, apakah proses tetap dapat dilanjutkan .... .

Kunci Jawaban:

C. Ya, jika ada bukti yang cukup dan alasan sah

8 dari 10 Soal

Jika pasangan yang menikah siri ingin mengajukan Isbat Nikah, maka yang pertama kali diperiksa adalah .... .

Kunci Jawaban:

B. Kesesuaian antara data pasangan dengan fakta hukum

9 dari 10 Soal 

Apakah salah satu syarat Isbat Nikah di Indonesia adalah adanya saksi ... .

Kunci Jawaban:

A. Ya

10 dari 10 Soal 

Pernikahan siri yang dilakukan di luar negeri, tanpa adanya dokumen resmi, tetap bisa diajukan Isbat Nikah di Indonesia dengan syarat .... .

Kunci Jawaban:

D. Kedua pihak harus memiliki bukti kehadiran dalam acara pernikahan

===

*) Disclaimer:
Kunci jawaban di atas hanya hanya digunakan sebagai panduan bagi Guru Pintar Kemenag. Soal bersifat terbuka sehingga memungkinan ada jawaban lainnya.

Demikian Kunci Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di Pintar Kemenag.

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.4 Penyusunan Plan dalam Lesson Study, MOOC Pintar Kemenag 2025 Angkatan VI

Baca juga: 10 Jawaban Soal Modul 3.3 Penerapan Strategi, Pendekatan Model dan Media Pembelajaran Lesson Studi

Baca juga: 10 Soal dan Kunci Jawaban Modul 3.1 Konsep Lesson Study for Learning Community, Pintar Kemenag 2025

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved