Berita Palembang

Kejari Palembang Tetapkan Wilson Eks Plt Kadis PMD Sumsel Jadi DPO Kasus Korupsi Pengadaan Batik

Setelah sekian lama menghilang dan tidak memenuhi panggilan Wilson Plt kadis PMD Sumsel akhirnya dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh t

Penulis: andyka wijaya | Editor: Moch Krisna
Sriwijaya Post/Andi Wijaya
TETAPKAN DPO : Kajari Palembang, Hutamrin didampingi Kasi Pidsus Arjansyah, Senin (26/5/2025) menetapkan Wilson eks Plt kadis PMD Sumsel sebagai buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) . 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Setelah sekian lama menghilang dan tidak memenuhi panggilan Wilson Plt kadis PMD Sumsel akhirnya dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh tim penyidik bidang tindak Pidsus Kejari, Palembang

Wilson yang sudah ditetapkan tersangka sejak Agustus 2024 silam atas pengembangan kasus pengadaan batik PMD Sumsel jilid II ini lagi-lagi tidak mengindahkan panggilan Penyidik kejaksaan dan dipastikan mangkir dan tidak diketahui keberadaanya.

"Benar yang bersangkutan sudah kita panggil 3 kali, bahkan sempat kita upayakan jemput paksa, namun keberadaan tersangka ini tidak ditemukan dan selanjutnya kita tetapkan sebagai buronan dan masuk Daftar pencarian orang untuk segera dilakukan pengejaran dan penangkapan," Ungkap Kajari, Palembang, Hutamrin didampingi Kasi Pidsus Arjansyah, kepada Sripoku.com, Senin (26/5/2025), siang menggelar perkara pelaku. 

Lanjut Hutamrin, sebelumnya sempat disampaikan pihak kejari, pemeriksaan tersangka WL akan sempat dijadwalkan ulang pada minggu lalu." Kita sudah jadwalkan ulang pemanggilan terhadap tersangka maupun saksi saksi terkait kasus ini, namun wilson mangkir dan beralasan sakit, terpksa kita lakukan penjemputan namun yang bersangkutan tidak ada"bebernya. 

Diketahui, usai menghukum 3 terpidana kasus korupsi pengadaan batik PMD Sumsel dan berstatus Inkrah jilid pertama, penyidik Bidang pidsus kejari Palembang kembali mengembangkan perkara tersebut dengan beberapa nama baru yang terlibat.

Informasi yang dihimpun, bahwa sudah ada 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru inisial WL pada perkara tersebut, namun saja belum di ekspose atau diumumkan ke masyarakat dan media massa diduga mengingat masih dalam pengembangan lebih lanjut guna menjerat tersangka lainnya.

Sebelumnya didalam perkara korupsi pengadaan Batik PMD sumsel ini dipersidangan terdapat fakta jika ada aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak pihak baru. Hal Itu diungkapkan oleh para saksi saksi yang hadir dan keterangan para terdakwa didalam ruang sidang saat itu.

Selain itu dalam putusan para terdakwa sebelumnya, oleh majelis hakim barang bukti dikembalikan pada penuntut umum untuk kepentingan perkara lainnya, yang dalam arti kata akan muncul perkara baru hasil pengembangan dari persidangan tersebut.

Tiga terdakwa sebelumnya, Agus Sumantri selaku Ketua PPDI Sumsel divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, Sedangkan untuk kedua terdakwa yaitu Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo divonis masing-masing selama 1 tahun penjara.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa penuntut umum Kejari Palembang, menuntut terdakwa Agus Sumantri dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa yaitu Joko Nuroini dan Prio Prasetyo dituntut JPU kejari palembang dengan pidana penjara masing – masing selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap Bahwa terdakwa Agus Sumantri selaku Ketua PPID Provinsi Sumsel periode 2020-2025, bersama-sama dengan Joko Nuroini, Priyo Prasetyo dilakukan penuntutan terpisah dan saksi Letty Priyanti Direktur CV Arlet serta saksi H Wilson Plt Kepala Dinas PMD Sumsel, telah melakukan secara bersama-sama ataupun secara sendiri-sendiri telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan untuk memperkaya diri sendiri.

Sehingga atas perbuatan para terdakwa negara mengalami kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp 871.356.000,00. (Diw

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved