Berita Viral
Kejamnya Tante Siksa Keponakan Yatim Piatu di Riau Gegara Cuci Baju Kurang Bersih, Tak Diberi Makan
Seorang wanita bernama Citra Hadayani (48) tega menganiaya keponakannya sendiri, VW (18), di Desa Torai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang wanita bernama Citra Hadayani (48) tega menganiaya keponakannya sendiri, VW (18), di Desa Torai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau hingga mengalami luka parah.
Korban yang merupakan anak yatim piatu itu dianiaya hingga babak belur hanya karena dianggap tidak bersih mencuci pakaian dan membersihkan rumah.
Korban juga mengaku sering disiksa oleh tantenya selama tinggal bersama.
Ia dipukuli, ditendang, tidak diberi makan, dan bahkan disuruh tidur di gudang tanpa alas.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah warga memergoki pelaku sedang melakukan kekerasan terhadap korban.
Warga kemudian membawa korban ke Polres Kampar untuk melapor.
Pelaku kini telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar.
"Kita sedang melengkapi pemeriksaan, sebelum ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka dan penahanan," ujar Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (25/5/2025).
Baca juga: Terungkap Nilai IPK Jokowi saat Lulus dari UGM 5 Tahun, Tak Sesuai dengan Tuduhan Roy Suryo
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena kesal terhadap korban yang dianggap tidak maksimal mencuci pakaian dan membersihkan rumah.
"Pengakuan pelaku masih kami dalami. Termasuk adanya pengakuan korban bahwa barang-barangnya diambil oleh pelaku," kata Gian.
Pelaku Ditetapkan Tersangka
Kini Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar, Riau, telah menetapkan Citra Hadayani (48) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengungkapkan bahwa Citra Hadayani telah ditahan.
"Pelaku (Citra Hadayani) sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemarin langsung ditahan," kata Gian kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (26/5/2025).
Citra dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
| 7 Fakta Arjuna Tamaraya Dikeroyok Hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, Pelaku Curi Uang Rp10 Ribu | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Percakapan Terakhir Arjuna Tamaraya Sebelum Tewas Dikeroyok 5 Pelaku di Masjid Agung Sibolga | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Penyebab Arjuna Dikeroyok Hingga Tewas di Masjid Sibolga, Keluarga Sebut Sudah Minta Izin Istirahat | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kronologi Arjuna Tamaraya Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga, Tubuh Diseret Turun Tangga | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tampang Pelaku Pengeroyokan Arjuna Tamaraya Tewas di Masjid Agung Sibolga, Ditangkap Hendak Kabur | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.