Dana Desa 2025

Inilah 26 Desa di Kab. Lampung Utara dengan Alokasi Dana Desa 2025 Terkecil, Kurang dari 700 Juta

Artikel ini berisi informasi daftar desa di Kabupaten Lampung Utara dengan alokasi dana desa 2025 terkecil, kurang dari 700 juta.

Tribunnewswiki
DANA DESA 2025 - Daftar desa di Kabupaten Lampung Utara dengan alokasi Dana Desa 2025 terkecil, kurang dari 700 juta. 

TRIBUNSUMSEL.COM-  Daftar desa di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung dengan alokasi dana desa 2025 terkecil.

Dikutip dari laman djpk.kemenkeu.go.id, Dana Desa tahun anggaran 2025 untuk desa wilayah Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung berjumlah Rp.203.009.196 rupiah

Desa Banjar Ratu menjadi desa yang menerima alokasi dana paling sedikit di tahun anggaran 2025 ini.

Berikut daftar desa di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung dengan alokasi dan desa 2025 terkecil.

Desa Banjar Ratu, Kecamatan Muara Sungkai
Alokasi Dana Desa: Rp. 615.624.000

Desa Campang Gijul, Kecamatan Abung Pekurun
Alokasi Dana Desa: Rp. 633.771.000

Desa Karang Agung, Kecamatan Kotabumi Selatan
Alokasi Dana Desa: Rp. 657.275.000

Desa Bangun Jaya, Kecamatan Sungkai Utara
Alokasi Dana Desa: Rp. 663.371.000

Desa Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai
Alokasi Dana Desa: Rp. 666.452.000

Desa Jerangkang, Kecamatan Kotabumi Selatan
Alokasi Dana Desa: Rp. 668.513.000

Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang
Alokasi Dana Desa: Rp. 670.670.000

Desa Way Melan, Kecamatan Kotabumi Selatan
Alokasi Dana Desa: Rp. 671.147.000

Desa Sinar Mas Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan
Alokasi Dana Desa: Rp. 671.699.000

Desa Karang Rejo II, Kecamatan Muara Sungkai 
Alokasi Dana Desa: Rp. 678.482.000

Desa Cempaka Timur, Kecamatan Sungkai Jaya
Alokasi Dana Desa: Rp. 678.620.000

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved