PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban Modul 3.3 Penyusunan Bahan Ajar Cetak, Pintar Kemenag
Artikel ini berisi kunci jawaban soal-soal pada Modul 3.3 Penyusunan Bahan Ajar Cetak, pelatihan Pintar Kemenag.
TRIBUNSUMSEL.COM- Peserta pelatihan Pintar Kemenag yang memilih Modul 3.3 Penyusunan Bahan Ajar Cetak harus menyelesaikan 10 soal secara tepat.
Berikut kunci jawaban Modul 3.3 Penyusunan Bahan Ajar Cetak, pelatihan Pintar Kemenag.
1 dari 10 soal
Keuntungan utama penggunaan modul sebagai bahan ajar adalah
[A] Kemampuan untuk memfasilitasi pemahaman melalui tulisan dan visual
[B] Meminimalkan keterlibatan siswa dalam pembelajaran
[C] Tidak memerlukan revisi atau pembaruan secara berkala
[D] Kemampuan untuk menyajikan informasi secara linier*
2 dari 10 soal
Karakteristik bahan ajar teks adalah
[A] Bahan ajar yang tidak menggunakan media apapun
[B] Materi pembelajaran yang hanya menggunakan gambar
[C] Materi pembelajaran yang disajikan dalam bentuk tulisan*
[D] Bahan ajar yang hanya menggunakan audio
3 dari 10 soal
Manakah dari berikut ini yang dapat dianggap sebagai karakteristik modul yang baik?
[A] Kesulitan tinggi tanpa panduan atau petunjuk
[B] Penyajian informasi yang berantakan dan tidak terstruktur
[C] Struktur yang terorganisir dengan jelas dan panduan belajar yang jelas*
[D] Keterbatasan dalam menyediakan contoh atau ilustrasi
4 dari 10 soal
Bagaimana cara meningkatkan efektivitas bahan ajar teks?
[A] Meminimalkan variasi dalam penyajian informasi
[B] Menambahkan elemen visual seperti gambar dan diagram*
[C] Menghilangkan teks yang terlalu panjang
[D] Menyajikan informasi hanya dalam bentuk audio
5 dari 10 soal
Modul 3.3 Penyusunan Bahan Ajar Cetak
Kunci Jawaban Pintar Kemenag
Pelatihan Penyusunan Bahan Ajar Berbasis Media
Kunci Jawaban Penyusunan Bahan Ajar Pintar Kemenag
Tribunsumsel.com
| Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris Pintar Kemenag | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris Pintar Kemenag | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara, Pintar Kemenag | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Jawaban Modul 3.6 Harta dan Waris, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris Pintar Kemenag | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Jawaban Modul 3.4 Khitbah dan Mahar dalam Islam Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris Pintar Kemenag | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.