Diskon Listrik

SIAP-SIAP, akan Ada Diskon Listrik 50 Persen Lagi Mulai 5 Juni 2025, Ini Syaratnya

Kebijakan ini menjadi bagian dari paket insentif fiskal yang dirancang untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama selama masa libur sekolah. 

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Images/JEPRIMA
DISKON LISTRIK - Warga melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). Pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersiaplah untuk mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang berlaku mulai 5 Juni mendatang. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersiaplah untuk mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

Diskon ini berlaku mulai 5 Juni mendatang.

Tak semua pelanggan, diskon 50 persen hanya berlaku untuk daya tertentu.

Kebijakan ini menjadi bagian dari paket insentif fiskal yang dirancang untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama selama masa libur sekolah. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, ketentuan diskon listrik kali ini kemungkinan besar akan serupa dengan yang diterapkan pada Januari–Februari 2025.  

Namun, cakupan penerima manfaat diskon listrik 50 persen tersebut akan lebih terbatas. 

"(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan (penerima diskon listrik) di bawah 1.300 VA," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025). 

Penerima diskon listrik Juni 2025 

Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang mencakup pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA, kali ini diskon listrik 50 persen hanya berlaku untuk pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA.  

Artinya, hanya rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA yang akan menerima manfaat potongan tarif tersebut. 

Untuk diketahui, diskon listrik ini merupakan satu dari enam insentif fiskal yang akan diberlakukan serentak mulai 5 Juni 2025. 

Paket insentif yang disiapkan pemerintah antara lain diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan

"6 paket 5 Juni," papar Airlangga. 

Aturan teknis masih disusun 

Airlangga mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah masih menyusun aturan teknis terkait implementasi setiap insentif. 

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved