Berita Nasional

Terkuak Dimana Jan Hwa Diana Simpan 108 Ijazah Mantan Karyawan, Tak Berkutik Saat Ditemukan Penyidik

Sempat dikabarkan hilang, 108 ijazah milik mantan karyawan perusahana CV Sentosa Seal akhirnya ditemukan penyidik.

Editor: Moch Krisna
(KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH)
JAN HWA DIANA TERSANGKA - Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan pemilik UD Sentoso Seal, (kiri) Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah, Kamis (22/5/2025). (kanan) Penampakan 108 ijazah milik mantan karyawannya di rumah Jan Hwa Diana. Ijazah tersebut telah diserahkan dan disita Polda Jatim, Kamis (22/5/2025). 

"Saya ini Wakil Wali Kota Surabaya, kok dibilang penipu. Saya akan tempuh jalur hukum juga," katanya dalam unggahan Instagram, 11 April 2025. 

Sebaliknya, Diana justru lebih dulu melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.

Situasi makin memanas ketika Pemerintah Kota Surabaya menyegel gudang CV SS pada (06/05/2025), karena perusahaan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).

"Ini dua hal yang berbeda. Kalau yang lapor polisi mungkin mengarah ke pidana, sedangkan kami (Pemkot) mengarah ke perizinan," tegas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. 

Tak tinggal diam, Diana melaporkan Pemkot ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Ia mengklaim telah mengurus TDG sejak 30 April 2025 namun hingga 5 Mei belum juga diterbitkan. 

"Tetapi sampai hari ini (Rabu) belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan," ujar Diana, Kamis (8/5/2025).

Kepala Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, membenarkan adanya laporan tersebut. 

"Kenapa gudang lain yang tidak ada TDG tidak langsung disegel dan diberi kesempatan tiga hari tanpa disegel untuk mengurus TDG. Bu Diana mohon keadilan atas kejadian ini," ucap Agus.

Masalah belum berhenti. Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil milik seorang kontraktor, Paul Stephnus, di Surabaya. 

Keduanya mengenakan rompi tahanan 'TAHANAN JATANRAS' di Mapolrestabes Surabaya. 

Setelah kerja sama diputus sepihak, pertengkaran terjadi dan berujung pada perusakan mobil. 

Kasus dilaporkan pada (19/04/2025), kini keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. 

Laporan terkait penahanan ijazah terus bertambah. Pada 17 April 2025, sebanyak 31 mantan karyawan CV SS secara kolektif melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

Mereka menyatakan, perusahaan mewajibkan penitipan ijazah atau membayar jaminan Rp 2 juta jika menolak.

"Motifnya berawal dari pelapor (Paul) adanya hubungan kerja sama pembangunan kanopi, dari pelapor dan tersangka (Diana dan Handy)," jelas AKP Rahmad Aji Prabowo, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (9/5/2025). 

(*)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved