Berita Nasional

Terkuak Dimana Jan Hwa Diana Simpan 108 Ijazah Mantan Karyawan, Tak Berkutik Saat Ditemukan Penyidik

Sempat dikabarkan hilang, 108 ijazah milik mantan karyawan perusahana CV Sentosa Seal akhirnya ditemukan penyidik.

Editor: Moch Krisna
(KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH)
JAN HWA DIANA TERSANGKA - Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan pemilik UD Sentoso Seal, (kiri) Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah, Kamis (22/5/2025). (kanan) Penampakan 108 ijazah milik mantan karyawannya di rumah Jan Hwa Diana. Ijazah tersebut telah diserahkan dan disita Polda Jatim, Kamis (22/5/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sempat dikabarkan hilang, 108 ijazah milik mantan karyawan perusahana CV Sentosa Seal akhirnya ditemukan penyidik.

Adapun sang pemilik usaha Jan Hwa Diana sudah ditetapkan sebagai tesangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah karyawan.

Melansir dari Tribunjatim.com, Jumat (23/5/2025) Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, penetapan status hukum terhadap Diana itu, dilakukan setelah penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian tahapan gelar perkara. 

Dalam gelar perkara tersebut, pihaknya juga menelaah temuan 108 ijazah milik mantan karyawan perusahaan Diana yang sempat dikabarkan hilang. 

Ternyata, ratusan ijazah milik mantan karyawan itu berhasil ditemukan penyidik di dalam salah satu tempat penyimpanan dalam rumah Diana. 

JAN HWA DIANA TERSANGKA - Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah, Kamis (22/5/2025)
JAN HWA DIANA TERSANGKA - Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah, Kamis (22/5/2025) (KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH)

Kemudian, lanjut Suryono, pihaknya juga menelaah hasil keterangan para saksi berjumlah sekitar 23 orang. 

Jumlah tersebut akan bertambah dua orang saksi, sehingga penyidikan kasus ini akan menelaah keterangan 25 orang saksi. 

Kini, Diana bakal terancam pidana penjara empat tahun akibat perbuatannya atas dugaan penggelapan ijazah milik mantan karyawan perusahaannya. 

"Status yang bersangkutan sudah dilakukan gelar perkara dinaikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka, penggelapan ijazah," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Kamis (22/5/2025) malam. 

Sebelumnya, sekitar pukul 18.00 WIB, mobil Toyota Innova yang membawa Diana tiba di ujung halaman parkir Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim. 

Diana baru saja dijemput penyidik dari Rutan Tahti Mapolrestabes Surabaya. 

Diana yang mengenakan kaus tahanan berwarna oranye itu, tampak dibawa keluar dari dalam ruang kabin penumpang. 

Diana tampak memakai masker penutup hidung dan mulut warna putih, rambut panjang sepunggung yang berwarna pirang itu tergurai sepanjang berjalan menyibak kerumunan awak media. 

Kendati berstatus tersangka yang sedang menjalani proses tahanan, tata rias wajah Diana seperti tak berkurang kualitasnya, seperti sebelum berstatus hukum sebagai tersangka. 

Namun, Diana tetap saja memilih bungkam meskipun dicecar berbagai pertanyaan dari belasan awak media yang sudah menunggunya sejak siang. 

Ia tampak berjalan menundukkan kepala, seraya mendekap sebuah buku tulis bersampul warna ungu. 

Terlepas dari itu semua. Lantas mengapa Diana memakai kaus tahanan, saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim kali ini. 

Memang, Diana sudah berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana pengerusakan yang kasusnya sedang ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil milik seorang kontraktor, Paul Stephnus, di Surabaya. 

Kasus dilaporkan pada (19/04/2025), kini keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. 

Bahkan keduanya sudah menjalani proses penahanan di Rutan Tahti Mapolrestabes Surabaya, sejak Jumat (9/5/2025).

Lalu, bagaimana hasil penyidikan atas kasus hukum dugaan penggelapan ijazah yang menjerat Diana. Apakah, Diana sudah resmi berstatus tersangka. 

Ternyata, Kanit V Tenaga Kerja Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Dhany Rahardian Basuki mengatakan, pihaknya masih harus memeriksa kembali Diana guna melengkapi berkas penyidikan. 

"Kami masih perlu waktu untuk melengkapi administrasi," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com

Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, permasalahan penahanan ijazah tersebut bermula dari laporan Nila Handiani, mantan karyawan CV SS, yang mengaku ijazah SMA-nya masih ditahan meski sudah lama berhenti bekerja.

"Saya ingin ijazah saya kembali karena saya sangat membutuhkannya untuk mencari pekerjaan lain," kata Nila saat melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, (14/04/2025).

Keluhan ini mendorong Armuji melakukan inspeksi mendadak ke gudang CV SS pada (09/04/2025).

Namun, ia mengaku dihalangi masuk dan malah dituduh sebagai penipu oleh pihak perusahaan. 

"Saya sudah mencoba menelepon pihak perusahaan, tapi malah dituduh sebagai penipu. Bahkan saya tidak dianggap sebagai Wakil Wali Kota. Ini sangat disayangkan," ujar Armuji.

Tak terima dituduh, Armuji menegaskan dirinya akan menempuh jalur hukum. 

"Saya ini Wakil Wali Kota Surabaya, kok dibilang penipu. Saya akan tempuh jalur hukum juga," katanya dalam unggahan Instagram, 11 April 2025. 

Sebaliknya, Diana justru lebih dulu melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.

Situasi makin memanas ketika Pemerintah Kota Surabaya menyegel gudang CV SS pada (06/05/2025), karena perusahaan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).

"Ini dua hal yang berbeda. Kalau yang lapor polisi mungkin mengarah ke pidana, sedangkan kami (Pemkot) mengarah ke perizinan," tegas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. 

Tak tinggal diam, Diana melaporkan Pemkot ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Ia mengklaim telah mengurus TDG sejak 30 April 2025 namun hingga 5 Mei belum juga diterbitkan. 

"Tetapi sampai hari ini (Rabu) belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan," ujar Diana, Kamis (8/5/2025).

Kepala Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, membenarkan adanya laporan tersebut. 

"Kenapa gudang lain yang tidak ada TDG tidak langsung disegel dan diberi kesempatan tiga hari tanpa disegel untuk mengurus TDG. Bu Diana mohon keadilan atas kejadian ini," ucap Agus.

Masalah belum berhenti. Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil milik seorang kontraktor, Paul Stephnus, di Surabaya. 

Keduanya mengenakan rompi tahanan 'TAHANAN JATANRAS' di Mapolrestabes Surabaya. 

Setelah kerja sama diputus sepihak, pertengkaran terjadi dan berujung pada perusakan mobil. 

Kasus dilaporkan pada (19/04/2025), kini keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. 

Laporan terkait penahanan ijazah terus bertambah. Pada 17 April 2025, sebanyak 31 mantan karyawan CV SS secara kolektif melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

Mereka menyatakan, perusahaan mewajibkan penitipan ijazah atau membayar jaminan Rp 2 juta jika menolak.

"Motifnya berawal dari pelapor (Paul) adanya hubungan kerja sama pembangunan kanopi, dari pelapor dan tersangka (Diana dan Handy)," jelas AKP Rahmad Aji Prabowo, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (9/5/2025). 

(*)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved