Lesti Kejora Dipolisikan Yoni Dores

Daftar 4 Lagu Ciptaan Yoni Dores yang Dinyanyikan Lesti Kejora Tanpa Izin Berujung Dipolisikan

Lesti Kejora kerap mengunggah lagu-lagu cover milik Komposer Yoni Dores di YouTube miliknya tanpa izin, ada 4 lagu salah satunya, Cinta Bukanlah Kapal

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
IGL/LESTIKEJORA
LESTI KEJORA DIPOLISIKAN- Lesti Kejora kerap mengunggah lagu-lagu cover milik Komposer Yoni Dores di YouTube miliknya tanpa izin, ada 4 lagu salah satunya, Cinta Bukanlah Kapal 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pedangdut Lesti kejora dilaporkan Komposer Yoni Dores ke Polda Metro Jaya karena telah menyanyikan lagu ciptaannya tanpa izin, pada Minggu, 18 Mei 2025.

Adapun laporan tersebut bermula setelah Lesti Kejora kerap mengunggah lagu-lagu cover milik pelapor di kanal YouTube miliknya.

Seperti diketahui, Yoni  dikenal sebagai komposer dan aktivis hak cipta musik.

Sederet lagu-lagu ciptaannya telah dinyanyikan oleh penyanyi-penyanyi top di Indonesia.

Baca juga: Duduk Perkara Lesti Kejora Dilaporkan Yoni Dores Langgar Hak Cipta, Cover Lagu Tanpa Izin Sejak 2017

LESTI KEJORA DILAPORKAN - (kiri) Alasan Yoni Dores ambil langkah hukum laporkan Lesti Kejora dengan tudingan pelanggaran undang-undang hak cipta. (kanan) Lesti Kejora saat ditemui di kawasan Serpong Tangerang, Jumat (14/6/2024)
LESTI KEJORA DILAPORKAN - (kiri) Alasan Yoni Dores ambil langkah hukum laporkan Lesti Kejora dengan tudingan pelanggaran undang-undang hak cipta. (kanan) Lesti Kejora saat ditemui di kawasan Serpong Tangerang, Jumat (14/6/2024) (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suwardi, mengungkapkan beberapa judul lagu yang menjadi objek pelanggaran hak cipta.

"Lagunya ada beberapa lagu. Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting Yang Kering, Arjuna Buaya, Buaya Buntung, dan lain-lain," ujar Ilham di Polres Tangerang Selatan, Rabu (21/5/2025).

Lebih lanjut, Ilham menjelaskan lagu-lagu tersebut telah dinyanyikan Lesti dalam berbagai kesempatan konser.

Namun pihaknya hanya ingin fokus di platform digital.

"Kita ambil yang di cover-nya aja. Di YouTube," jelas Ilham.

Pelanggaran hak cipta ini telah berlangsung sejak tahun 2017 dan masih terus terjadi hingga saat ini. 

"Dia yang cover Kalau di stasiun TV itu beda lagi, itu performane. Di konser-konsernya juga ada. Kita ambil itu, kita kategorikan itu performance right," ucap Ilham Suwardi.

Pihaknya merasa perlu mengambil langkah hukum untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan. 

"Sudah lama. Cuma, itu kan sampai saat ini masih aja ada gitu loh kan. Dan kalau kita enggak mengambil langkah dari kejadian tersebut, sampai tahun-tahun berikutnya ini akan terjadi seperti itu lagi," ungkap Ilham.

Baca juga: Sosok Yoni Dores Adik Deddy Dores Polisikan Lesti Kejora Cover Lagu Tanpa Izin, Komposer Nike Ardila

Sementara itu, Yoni Dores mengaku tidak pernah mengenal Lesti Kejora walaupun sama-sama besar di industri musik.

Karena tak kenal, tapi Lesti Kejora menyanyikan lagu ciptaan Yoni Dores.

"Justru itu, dia menyanyikan lagu seseorang tapi dia enggak mau kenal dengan orang yang menciptakan lagunya. Nah itu masalahnya. Kalau dia sudah kenal, pasti ada komunikasi dong," ujar Ilham di Polres Tangerang, Rabu (21/5/2025).

"Kalau sudah kenal, mungkin Pak Yoni sendiri juga, ah enggak enak kan lah gitu kan. Tetapi karena belum kenal sama sekali," tambahnya. 

Sebelumnya, Yoni Dores telah melayangkan somasi kepada Lesti sebanyak dua kali, namun tak diindahkan.

"Hari ini kami datang ke Polda dan barusan aja selesai membuat laporan untuk Lesti Kejora," kata Ilham, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (20/5/2025).

"Yang mana kami coba mengirimkan somasi sebanyak dua kali cuma tidak ada tanggapan." 

"Kami kasih ruang waktu udah sebulan ya akhirnya kami bikin laporan polisi," tuturnya.

Dalam laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Yoni Dores menjerat Lesti dengan Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ilham mengatakan, Lesti Kejora terancam mendapat hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

Menurut Ilham, pihaknya sudah cukup bukti untuk melaporkan Lesti ke polisi.

"Cukup bukti dan saksinya ada," terang Ilham.

"Alhamdulillah tadi sudah diterima laporannya," sambungnya.

 Respon Pihak Lesti Kejora

esti Kejora angkat bicara terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya. 

Lesti Kejora yang diwakili kuasa hukumnyam Sadrakh Seskoadi, menyampaikan pernyataan resmi dalam empat poin.

Sadrakh mengaku pihaknya mengetahui adanya laporan tersebut dari pemberitaan di media. 

Dirinya menegaskan Lesti Kejora dan tim menghormati langkah hukum yang diambil oleh Yoni Dores.

"Bahwa kami menghormati keputusan Saudara Yoni Dores melaporkan Saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia dikarenakan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia," kata Sadrakh di Polres Tangerang Selatan, Kamis (22/5/2025) via Tribunnews.com.

Ia juga menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. 

Selain itu, mereka masih mempelajari materi pelaporan yang diajukan oleh pihak pelapor.

"Dengan asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence, kami masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan dan juga masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh Saudara Yoni Dores," jelasnya.

Sadrakh turut meminta kepada publik untuk tidak berspekulasi sebelum ada kejelasan dari penanganan kasus ini. 

Ia berharap tidak ada pemberitaan simpang siur yang justru menyesatkan.

"Melalui penjelasan ini, kami selaku kuasa hukum Saudari Lesti Kejora meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu kejelasan lebih lanjut atas perkembangan penanganan perkara ini agar tidak menjadi sebuah pemberitaan yang simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved