Berita OKI

Tertibkan Aset, Pemkab OKI akan Lelang Kendaraan Dinas yang Rusak Berat

Mobil yang akan dilelang ini merupakan hasil pengumpulan aset milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab OKI.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
LELANG KENDARAAN DINAS -- Bupati OKI, Muchendi Mahzareki ditemui di sela-sela operasi sembako murah di pasar tradisional Kayuagung, Kamis (22/5/2025) siang. Dalam kesempatan ini Muchendi membenarkan akan melelang sejumlah kendaran dinas Pemkab OKI yang sudah rusak berat. 

TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG -- Sebagai upaya menertibkan aset dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel miliki rencana melelang mobil dinas yang sudah tidak layak pakai dan rusak berat.

Mobil yang akan dilelang ini merupakan hasil pengumpulan aset milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang merupakan tindak lanjut apel kendaraan yang pernah dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2025 silam di kantor Bupati OKI.

Saat dikonfirmasi Bupati OKI, Muchendi Mahzareki mengatakan bila sebelumnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah mengajukan surat untuk dilakukan lelang kendaraan roda empat yang rusak berat dan masa pemanfaatan telah berakhir.

"Kalau jumlahnya lumayan banyak, namun untuk angkanya saya belum mengetahui secara pasti. Setelah proses administrasi di BPKAD selesai nanti kita sampaikan ke masyarakat untuk mengikuti lelang," katanya ditemui di sela-sela operasi sembako murah di pasar tradisional Kayuagung, Kamis (22/5/2025) siang.

Dijelaskan dia, kegiatan lelang nantinya  dilakukan secara terbuka dan online melalui platform lelang.go.id. 

"Kalau estimasi harga kita serahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang. Nantinya mereka akan melakukan pengecekan berapa harga layak bagi mobil  tersebut," ungkapnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, terlihat pemandangan berbeda di halaman kantor Kejari OKI berjejer puluhan mobil berbagai merek dan juga kondisi.

Mobil-mobil tersebut sebelumnya  dipakai oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Ogan Komering Ilir (OPD Pemkab OKI).

Dari pantauan Tribunsumsel.com, terdapat mobil yang kondisinya sudah tak layak pakai. 

Dikarenakan bodi mobil sudah banyak keropos, cat mengelupas, ban kempes cat  dan mesin tidak bisa hidup kembali.

"Di halaman kantor Kejari ini ada 78 unit mobil yang telah terparkir dan 30 diantara sudah dalam kondisi tidak layak pakai (rusak berat)," kata Kabid Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Yurina Madona.

Menurutnya, untuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai dan rusak berat agar segera dilakukan lelang.

"Sesuai dengan instruksi dari bapak  Bupati OKI, melalui surat edaran kepada para OPD pengguna untuk segera melaksanakan pengusulan penghapus kendaraan-kendaraan yang tidak layak dan rusak berat untuk selanjutnya di lelang," ujarnya.

Dikatakan kembali, pengumpulan aset dinas merupakan tindak lanjut dari apel kendaraan yang pernah dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2025 silam di kantor Bupati OKI.

"Dalam hal ini kejaksaan negeri telah mengirimkan surat panggilan kepada 124 unit kendaraan milik pemerintah kabupaten OKI terdiri dari kendaraan tidak sesuai dengan peruntukan, lalu dikuasai pihak lain dan kendaraan tidak hadir kegiatan apel sebelumnya," ungkapnya.

"Dari 124 kendaraan yang diminta untuk dikembalikan, hanya 78 yang kendaraan yang dihadirkan. Sisanya 46 kendaraan tidak hadir," imbuhnya 

Di tempat yang sama Kejari OKI, Hendri Hanafi melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari OKI, Indri Setyawati SH MH menyebut pengguna kendaraan yang belum mengembalikan masih akan ditunggu hingga besok pagi.

"Kalau misal masih ada pihak-pihak yang belum mengembalikan, kami harapkan datang ke kantor Kejari mengembalikan dan kami tunggu itikad baiknya," urainya.

Dia menegaskan bila masih ada tidak mengembalikan. Maka Kejaksaan Negeri OKI melakukan langkah-langkah hukum.

"Kami melakukan langkah-langkah hukum bagi yang tidak mengembalikan kendaraan. Karena itu sudah menghilangkan atau merugikan aset daerah," tukasnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved