Korupsi PMI Ogan Ilir
BREAKING NEWS: 3 Pengurus PMI Ogan Ilir Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Rugikan Negara Rp 624 Juta
Tiga pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, Kamis (22/5/2025).
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Tiga pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, Kamis (22/5/2025).
Ketiganya terjerat dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir.
Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intelijen Pandu Wardhana mengatakan, ketiga tersangka merupakan pengurus PMI Ogan Ilir masa bakti 2021-2026.
"Tiga tersangka yakni R, M dan N. Ketiganya bertanggung jawab atas kerugian negara pada dana hibah tersebut," kata Pandu di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya.
Dijelaskan, alokasi anggaran dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024 total sebesar Rp 2 miliar.
Kerugian negara pada perkara ini sebesar Rp 624 juta.
Baca juga: Kejari Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PMI Muara Enim, Sebelumnya Sita Stempel Palsu
Baca juga: Dugaan Korupsi di PMI Lubuklinggau, Kejari Selidiki Biaya Pengelolaan Darah, Rp 360 Ribu Perkantong
Pandu menambahkan, dari total kerugian negara itu, sejumlah saksi telah melakukan penitipan kerugian negara sebesar Rp 479 juta.
"Penitipan kerugian negara itu dilakukan saat proses penyidikan," ujar Pandu.
Sementara para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Ancaman hukuman untuk para tersangka yakni pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Selanjutnya ketiga tersangka menjalani penahanan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) selama 20 hari ke depan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," terang Pandu.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Sudah Kembalikan Kerugian, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Korupsi PMI Ogan Ilir Harusnya Dituntut Ringan |
![]() |
---|
Sidang Korupsi PMI Ogan Ilir, 3 Terdakwa Masing-masing Dituntut 18 dan 21 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Korupsi PMI Ogan Ilir Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 166,8 Juta |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Perkara Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir Ditunda Rabu, 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMI Ogan Ilir Belum Kembalikan Kerugian Negara Rp 167 Juta Jelang Sidang Tuntutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.