Korupsi PMI Ogan Ilir

BREAKING NEWS: 3 Pengurus PMI Ogan Ilir Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Rugikan Negara Rp 624 Juta

Tiga pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, Kamis (22/5/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYAN
KORUPSI PMI OGAN ILIR -- Salah seorang tersangka dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir digiring menuju mobil tahanan, Kamis (22/5/2025). Selanjutnya tersangka akan menjalani penahanan di Lapas selama 20 hari ke depan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Tiga pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, Kamis (22/5/2025). 

Ketiganya terjerat dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir

Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intelijen Pandu Wardhana mengatakan, ketiga tersangka merupakan pengurus PMI Ogan Ilir masa bakti 2021-2026.

"Tiga tersangka yakni R, M dan N. Ketiganya bertanggung jawab atas kerugian negara pada dana hibah tersebut," kata Pandu di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya.

Dijelaskan, alokasi anggaran dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024 total sebesar Rp 2 miliar.

Kerugian negara pada perkara ini sebesar Rp 624 juta.

Baca juga: Kejari Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PMI Muara Enim, Sebelumnya Sita Stempel Palsu

Baca juga: Dugaan Korupsi di PMI Lubuklinggau, Kejari Selidiki Biaya Pengelolaan Darah, Rp 360 Ribu Perkantong

Pandu menambahkan, dari total kerugian negara itu, sejumlah saksi telah melakukan penitipan kerugian negara sebesar Rp 479 juta.

"Penitipan kerugian negara itu dilakukan saat proses penyidikan," ujar Pandu.

Sementara para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Ancaman hukuman untuk para tersangka yakni pidana penjara maksimal 20 tahun.

"Selanjutnya ketiga tersangka menjalani penahanan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) selama 20 hari ke depan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," terang Pandu.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved