Mayat di Gajah Mati Muba
Sebut Korban Jalin Asmara dengan Istrinya, Alasan Mito Bunuh Arbi Warga Sungai Keruh Muba
Motif asmara diakui Mito Ardodi (27) menghabisi nyawa Arbi (24 tahun) warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Motif asmara diakui Mito Ardodi (27) menghabisi nyawa Arbi (24 tahun) warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin yang ditemukan tewas pada Minggu (20/4)/2025) lalu.
Mito menyebut, korban menjalin hubungan asmara istrinya sehingga ia merasa dendam.
Tersangka yang tercatat sebagai warga Desa Bangkit Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Muba, buron nyaris satu bulan pasca kejadian.
Namun pelariannya berhasil dihentikan jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh.
“Tersangka berhasil diamankan Jumat 16 Mei 2025, pukul 17.00 WIB di Wilayah Cecar, Kabupaten Musi Rawas. Penangkapan dilakukan oleh tim Tekab 73 yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rolly Setiawan,”kata Kapolsek Sungai Keruh, IPTU Dedy Kurniawan, Senin (19/5/2025).
Dijelaskannya, motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka dilatar belakangi oleh balas dendam asmara.
Baca juga: Kesaksian Nofrizal, Sebelum Istrinya yang Lagi Hamil 6 Bulan Ditemukan Tewas di Kebun Tebu Ogan Ilir
Di mana, korban diduga menjalin asmara dengan istri tersangka.
Sebelum terjadinya pembunuhan keduanya sempat cek-cok terlebih dahulu dan berakhir pekelahian.
Tersangka yang membawa senjata tajam langsung menusuk korban beberapa kali di sejumlah tempat, usai melakukan pembunuhan tersangka meninggalkan korban begitu saja, ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman gagal mengantongi identitas pelaku dan melakukan penangkapan di Kabupaten Musi Rawas.
Dari penangkapan tersebut menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau berkarat dengan gagang kayu, serta pakaian yang diduga digunakan pada saat kejadian.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
“Tersangka diancam hukuman dengan kurang selama kurang lebih 20 tahun penjara. Tersangka telah diamankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
SEBELUMNYA, Arbi (24) warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel ditemukan tewas tergeletak di jalan pada Minggu, (20/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.