Berita Viral

Fakta 28.000 Rekening Diblokir PPATK Terindikasi Digunakan Praktik Judi Online, Status Dormant

Fakta dibalik 28.000 rekening diblokir Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buntut terindikasi praktik judi online.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
(Bank BTN)/Kompas.com
ILUSTRASI- Ilustrasi pemblokiran rekening. PPATK memblokir sejumlah rekening dormant yang diduga terkait judi online. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Fakta dibalik 28.000 rekening diblokir Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buntut terindikasi praktik judi online.

Adapun rekening yang diblokir PPATK itu diantaranya adalah rekening dormant atau rekening tidak aktif, serta terindikasi digunakan dalam praktik judi online.

Pihak PPATK mengungkap, sepanjang tahun lalu saja ada 28.000 rekening yang diperjual belikan dan digunakan untuk judi online.

Selama 2024, PPATK memblokir 28.000 rekening karena indikasi aktivitas tersebut.

Ia juga menjelaskan, banyak rekening dormant dikuasai orang lain dan digunakan untuk tindak kejahatan.

"Berdasarkan Analisis dan pemeriksaan PPATK diketahui, bahwa pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” tulis PPATK dalam pernyataan resminya, Minggu (18/5/25). Dikutip Kompas.com

Baca juga: Pekerjaan Andi Pramaria Eks Rekan Wisuda Jokowi yang Ungkap Soal Ijazah, Mantan Pejabat di NTB

Di samping perjudian online juga diketahui penggunaan rekening orang lain yang masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika dan tindak pidana lainnya.

"Salah satu yang rawan digunakan untuk aktifitas ilegal adalah penggunaan rekening dormant dari para nasabah yang penguasaannya atau pengendaliannya dilakukan oleh orang lain,” kata PPATK.

Oleh karena itu, dalam rangka melindungi kepentingan umum, PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah-nasabah, yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant.

Atas penghentian tersebut, maka nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi ke cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur reaktivasi sebagaimana yang dipersyaratkan oleh perbankan ataupun menghubungi PPATK untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikitpun atas dana yang dimiliki di perbankan.

Di samping itu, penghentian sementara transaksi tersebut juga bertujuan sebagai pemberitahuan kepada nasabah bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang bersatus dormant.

Kemudian pemberitahuan kepada ahli waris ataupun Pimpinan Perusahaan (bagi nasabah Korporasi) apabila rekening tersebut ternyata selama ini tidak diketahui.

“Langkah yg dilakukan oleh PPATK semata-mata dilakukan untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik,” tegas PPATK.

Penjelasan Rekening Dormant

Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif atau tidak ada aktivitas transaksi selama jangka waktu tertentu sesuai kebijakan masing-masing bank.

Meskipun rekening masih tercatat dalam sistem bank, rekening dormant tidak dapat digunakan untuk bertransaksi sebelum diaktifkan kembali.

Pemiliknya tidak bisa melakukan transaksi berupa setor, tarik tunai, atau transfer.

Dampak Jual Beli Rekening

Mengutip dari laman resmi Bank BTN, Senin (19/5), praktik jual beli rekening terhadap penjual atau pemilik rekening adalah bisa berisiko terkena pencurian data pribadi.

Lalu, disalahgunakan untuk tindakan kriminal (pencucian uang, penipuan, atau tindak kriminal lainnya).

Pemilik rekening juga akan dijerat sanksi hukum dan bertanggung jawab penuh meskipun tidak terlibat langsung dalam tindakan kriminal.

Kemudian, akses keuangan akan dibekukan dan pemilik rekening tidak diperkenankan untuk membuka rekening dan/atau produk perbankan lain di masa depan.

Ada beberapa modus jual beli rekening yang patut dicurigai, yakni:

Terdapat aktivitas transaksi mencurigakan yang masuk ke rekening
Penawaran imbalan untuk membeli rekening dan permintaan informasi data pribadi dan/atau data rekening

Untuk melindungi rekening bank dari praktik jual beli rekening, berikut langkah-langkahnya:

Selalu jaga kerahasiaan data rekening, nomor kartu ATM, PIN serta akses Mobile Banking

Buka rekening Bank secara resmi dengan aman dan cepat melalui Aplikasi Mobile Banking Bank pada ponsel secara gratis.

Segera laporkan aktivitas mencurigakan terkait jual beli rekening ke Bank atau pihak berwenang.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved