Berita Selebriti

Curhat Posan Tobing Kesal Gugatannya ke Band KotaK Dinyatakan Gugur di Pengadilan Sleman

Posan Tobing baru-baru ini meluapkan kekesalannya di media sosial setelah gugatan terkait keabsahan band KotaK dinyatakan gugur oleh pengadilan.

Editor: Moch Krisna
(Instagram/@posantobing)
Posan Tobing somasi mantan grup bandnya yakni Kotak. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Posan Tobing baru-baru ini meluapkan kekesalannya di media sosial setelah gugatan terkait keabsahan band KotaK dinyatakan gugur oleh pengadilan.

Di Insta Story yang diunggah Minggu (18/5/2025), Posan Tobing mengkritik pihak KotaK yang menurutnya telah menyampaikan informasi keliru ke publik soal putusan hukum.

"Pembohongan publik, putusannya PN apa?? yang diumumkan apa??? emang dasar udah tabiat dari awal nggak baik," tulis Posan Tobing dalam unggahan bernada emosional tersebut via Wartakotalive.com.

Posan Tobing lantas menyindir klaim KotaK yang diumumkan Cella, gitaris band tersebut, yang menyebut bahwa posisi hukumnya sah dan band KotaK tetap sah secara hukum.

Posan menilai pernyataan itu tidak sepenuhnya benar karena menurutnya belum menyentuh pokok perkara, melainkan hanya gugur secara formil.

"Orang bisa lo bohongin, tapi hati kecil loe sama tuhan loe mana bisa loe boongin," lanjut Posan Tobing dalam unggahan yang kini ramai dibicarakan warganet.

Sebelumnya, Cella mengumumkan melalui akun Threads bahwa gugatan yang dilayangkan PT, PA dan JA ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 15 November 2024 dinyatakan tidak dapat diperiksa majelis hakim karena alasan kewenangan.

PN Sleman memutuskan menerima eksepsi dari pihak Cella pada 13 Maret 2025.

Para penggugat, yang merupakan mantan personel KotaK, yakni Posan Tobing atau PT (eks-drummer), Icez atau PA (eks-bassis), dan Julia Angelia alias Pare atau JA (eks-vokalis) tidak terima dengan putusan PN Sleman yang menggugurkan gugatannya pun banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Putusan PN Sleman tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 15 Mei 2025, yang menolak upaya banding dari pihak penggugat.

Dengan demikian, gugatan terhadap legalitas pendirian band KOTAK secara hukum gugur dan tidak diterima untuk diperiksa lebih lanjut.

Namun, perlu dicatat putusan tersebut belum memeriksa substansi utama gugatan, yaitu soal siapa pihak yang sah membentuk atau mewakili band KotaK secara legal.

Artinya, pengadilan belum sampai pada pokok perkara, dan hanya memutus berdasarkan aspek formil.

Dalam pernyataannya, Cella menegaskan formasi resmi KotaK saat ini terdiri dari dirinya bersama Tantri dan Chua.

Ia juga menyatakan perjuangan mereka demi nama KOTAK telah mendapat pembenaran dari proses hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved