Berita Viral

Heboh Wanita Berambut Pirang Pakai Seragam PNS Grobogan Ketat, Pihak Pemkab Akhirnya Buka Suara

Tampak wanita tersebut mengenakan seragam PNS yang ketat dan menuai kritikan warganet dalam video tersebut.

Tribunsumsel
ILUSTRASI PNS - Pemkab Grobogan tanggapi viralnya konten video yang merekam aksi wanita berambut pirang mengenakan seragam PNS Kabupaten Grobogan, Jumat (16/5/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tengah disorot, sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita mengenakan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik.

Tampak wanita tersebut mengenakan seragam PNS yang ketat dan menuai kritikan warganet dalam video tersebut.

Pada Rabu (14/5/2025), video tersebut diunggah oleh akun Instagram @arjuna_cn_.

Dalam narasi yang beredar, tidak diketahui pasti apakah wanita tersebut merupakan PNS Pemkab Grobogan atau hanya memakai atribut PNS untuk kebutuhan konten media sosial semata.

Namun, pihak Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Grobogan, Padma Saputra, menegaskan wanita yang bersangkutan bukan PNS maupun tenaga honorer di lingkungan Pemkab Grobogan.

Dia menduga, wanita tersebut merupakan konten kreator di media sosial.

"Pemeran video yang viral itu bukan PNS dan bukan juga honorer di Grobogan. Sepertinya mereka konten kreator," ujar Padma kepada TribunJateng.com, Jumat (16/5/2025).

Dia menilai konten semacam itu tidak memberikan manfaat positif.

Terlebih membawa atribut resmi instansi pemerintah.

"Kami tidak melarang orang untuk berkreasi, namun alangkah baiknya jika menggunakan identitas pribadi dan tidak mencatut nama atau atribut PNS Grobogan," tegasnya.

Tanggapan Pemkab

Senada dengan pihak BKPPD, Sekretaris Daerah Grobogan, Anang Armunanto, juga menegaskan tidak ada aparatur sipil negara (ASN) atau kepala desa di wilayahnya yang terlibat dalam video itu.

"Tidak ada PNS atau kepala desa di Grobogan yang seperti itu," ujarnya.

Anang mengimbau konten kreator untuk tidak sembarangan membuat konten.

Apalagi yang menyangkut simbol institusi pemerintah, sebab dapat berujung pada sanksi hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved