Rumah Atalarik Syach Dieksekusi

Rumah Atalarik Syach Dibongkar, Tsania Marwa Curhat Tak Bisa Dampingi Anak : Maafin Umi 

Tsania Marwa curhat soal sang anak ditengah kabar rumah Atalarik Syach dibongkar paksa.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tangkapan layar Ig @tsaniamarwa54/Youtube Grid.id
TSANIA MARWA CURHAT - (kiri) Momen Tsania Marwa tampak menghabiskan waktu bersama putranya, Syarif. (kanan) rumah aktor Atalarik Syah dibongkar aparat (kanan). Artis peran Atalarik Syah mengaku dizalimi setelah rumah di atas tanah yang diklaim miliknya di Cibinong, Jawa Barat, dibongkar aparat kepolisian tanpa disertai surat eksekusi pada Kamis (15/5/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tsania Marwa curhat soal sang anak di tengah kabar rumah mantan suaminya, Atalarik Syach dibongkar.

Diketahui, rumah Atalarik Syach dibongkar akibat sengketa tanah.

Padahal, kediaman itu telah ditempati dan bangun sejak lebih dari dua dekade lalu.

Di tengah kabar tersebut, unggahan terbaru Tsania Marwa jadi sorotan.

Dalam unggahannya, Tsania Marwa tampak bersama putranya, Syarif.

Tsania mencurahkan isi hatinya yang tak bisa mendampingi putranya tes kelulusan SD.

Atalarik dan Tsania Marwa
Atalarik dan Tsania Marwa (Instagram)

Kendati begitu, ia mendoakan putranya bisa dimudahkan dan dilancarkan dalam menghadapi tes kelulusan SD tanpa didampinginya.

"Semangat ya Syarif minggu ini lagi tes kelulusan SD. Semoga abang lulus dengan nilai yang baik. Maafin Umi belum bisa ajarin langsung abang. Di saat ibu ibu lain sibuk ajarkan anaknya, umi cuma bisa angkat tangan dan berdoa agar Allah SWT yang mudahkan, lancarkan, luluskan. Aamiin ya Allah .. LOVEYOU!," tulisnya, Jumat (16/5/2025).

Diketahui, rumah Atalarick Syach mendadak dibongkar paksa usai dulu pernah usir Tsania Marwa dari huniannya.

Baca juga: Awal Mula Rumah Atalarik Syach Dieksekusi PN Cibinong, Sebut Dirinya Bukan Penipu dan Didzalimi

Tsania Marwa dan Atalarik Syah
Tsania Marwa dan Atalarik Syah (Kolase Tribunnews.com)

Aktor sinetron Atalarik Syach membagikan rekaman saat aparat mendatangi rumahnya di kawasan Cibinong, Bogor untuk melakukan eksekusi. 

Dalam video tersebut, Atalarik tampak berusaha menghadang petugas yang hendak mengambil alih tempat tinggalnya.

“Saya lagi dizalimi. Saya berjuang untuk mempertahankan tanah saya dari tahun 2015. Tanah ini, wilayah ini dibeli dari tahun 2000,” ucap Atalarik dalam video yang dia bagikan

Pria yang pernah menjadi suami Tsania Marwah itu menyatakan bahwa persoalan sengketa lahan tempat tinggalnya masih dalam proses. Namun, menurutnya, pelaksanaan eksekusi dilakukan tanpa adanya surat pemberitahuan terlebih dahulu.

“Singkat cerita, tidak ada pemberitaan kami ini binatang, tidak ada surat, sekarang dieksekusi sudah sampai genting. Petugas ditanya namanya satu-satu gak ada yang jawab,” ungkapnya.

“Saya yang orang kecil, cuma artis, dizalimi seperti ini. Padahal belum inkrah, masih ada gugatan, lagi dirapihin. Saya bukan penipu, bukan penjahat, gampang cari saya, tapi saya gak dapat ruang untuk itu,” ujar aktor berusia 51 tahun itu.

“(Kondisi rumah) Diratakan oleh PN. Iya (belum inkrah) dari gugatan upaya hukum yang baru,” kata Atalarik Syach melalui pesan singkat.

Atalarik Syach mencoba menjalin komunikasi untuk menyelesaikan persoalan di lokasi kejadian. Namun demikian, aparat tetap melanjutkan eksekusi terhadap bagian rumah miliknya.

Duduk Perkara

Rumah aktor Atalarik Syach di kawasan Cibinong, Bogor dibongkar aparat kepolisian pada Kamis (15/5/2025). 

Diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong mengeksekusi lahan seluas 5.880 meter persegi di Kampung Cikempong, Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pukul 09.00 WIB. 

Di lahan sengketa tersebut terdapat bangunan rumah artis peran Atalarik Syach

Rumah itu dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Cibinong terkait masalah sengketa tanah melawan penggugat Dede Tasno sejak tahun 2015. 

Pada 18 Agustus 2016, PN Cibinong mengeluarkan putusan bernomor 162/Pdt.G/2015/PN.Cbi yang menyatakan Dede sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Meski demikian, lagi-lagi Dede memenangi sengketa setelah PT Bandung pada 5 Juni 2017 mengeluarkan putusan bernomor 168/PDT/2017/PT.BDG yang menguatkan vonis PN Cibinong. 

Pihak yang kalah dalam dua tingkat pengadilan itu lantas mengajukan kasasi ke MA. 

Pada 13 Desember 2018, MA mengeluarkan putusan bernomor 3009 K/Pdt/2018 yang memperkuat keabsahan Dede sebagai pemilik lahan yang disengketakan. 

Prosesnya tidak berhenti di tingkat kasasi karena pihak yang kalah mengajukan permohonan PK. 

Akhirnya pada 28 Mei 2024, MA mengeluarkan putusan nomor: 355 PK/Pdt/2024 yang menegaskan keabsahan hak kepemilikan Dede. 

Salah satu anggota tim kuasa hukum Dede, Dani Faroji Nasution, menyatakan eksekusi itu dilakukan karena sudah ada putusan inkrah dari pengadilan. 

Menurut Dani, kliennya telah melalui berbagai tingkat peradilan untuk memperjuangkan hak kepemilikan atas lahan yang diklaim oleh Atalarik tersebut dari 2015 dan kini sudah diputus inkrah. 

Advokat dari LHP Strategic Legal Counsellors itu menambahkan kliennya sudah bersabar cukup lama menanti eksekusi lahan yang sebelumnya disengketakan tersebut. 

Menurut Dani, permohonan eksekusi lahan harus menunggu selesainya PK di tingkat MA yang akhirnya diputus pada 2024. 

Baru setelah menang di tingkat PK, Dede mengajukan permohonan eksekusi ke PN Cibinong guna memperoleh hak keperdataan dan memperoleh hak konstitusional. 

Proses eksekusi itu sempat tersendat karena ada perlawanan dari pihak keluarga.  

Sebab, kubu Atalarik yang bersikukuh sebagai pemilik lahan berupaya bertahan dan menolak eksekusi. 

Namun, eksekusi tetap berjalan. Ada unsur pengamanan dari Polres Bogor, Kodim Cibinong, dan petugas keamanan lain yang turut mengamankan eksekusi tersebut. 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved