SPMB 2025

Pendaftaran SPMB SD dan SMP 2025 Palembang Dibuka 19 Mei, Ini Syarat, Alur dan Jadwal Lengkap

Pendaftaran SPMB SD dan SMP Negeri Tahun Ajaran 2025/2026 Kota Palembang dibuka mulai 19 - 24 Mei 2025.

Editor: Abu Hurairah
spmb.palembang.go.id
SPMB PALEMBANG 2025 - Tangkap layar halaman Porta SPMB Kota Palembang diambil pada. Pendaftaran SPMB SD dan SMP 2025 Palembang Dibuka 19 Mei, Ini Syarat, Alur dan Jadwal Lengkap 

6. Seleksi Calon Murid Baru

7. Pengumuman Hasil Seleksi

Hasil selesi diumumkan melalui Portal SPMB https://spmb.palembang.go.id

8. Pendaftaran Ulang Bagi yang lolos Tahap Seleksi.

Peserta yang diterima wajib melakukan daftar ulang di sekolah tujuan.

Jadwal Pendaftaran SPMB 2025 SD dan SMP Kota Palembang

1. Persiapan, Publikasi dan Sosialisasi SPMB SMP se-Kota Palembang 

Tanggal, 2 - 30 April 2025

2. Pendaftaran SPMB 

Jalur Afirmasi

  • Pendaftaran SPMB waktu pelaksanaan tanggal, 19 - 24 Mei 2025
  • Verifikasi Pendaftaran SPMB waktu pelaksanaan tanggal 20 - 26 Mei 2025
  • Pengumuman SPMB - 27 Mei 2025
  • Masa Sanggah - 27 - 29 Mei 2025
  • Daftar Ulang - 3 - 5 Juni 2025

Jalur Mutasi, Jalur Domisili dan Jalur Prestasi

3. Pendaftaran SPMB waktu pelaksanaan tanggal 10 - 14 Juni 2025

4. Verifikasi Pendaftaran SPMB waktu pelaksanaan tanggal 10 - 17 Juni 2025

5. Pengumuman Hasil SPMB waktu pelaksanaan tanggal 18 Juni 2025

6. Masa Sanggah waktu pelaksanaan tanggal 18 - 20 Juni 2025

7. Daftar Ulang waktu pelaksanaan tanggal 23 - 25 Juni 2025

Jalur SPMB 2025 

  • Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi diperuntukan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Bagi calon murid yang tidak mampu dibuktikan dengan melampirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan calon murid penyandang disabilitas tanpa membatasi ragam disabilitas. Kuota calon murid sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.

  • Jalur Mutasi

Jalur Mutasi diperuntukan bagi calon murid baru yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orangtua/wali dipindahkan dari luar Kota Palembang ke dalam Kota Palembang. Kuota calon peserta didik yang dituju sebanyak 5 persen (lima persen) dari daya tampung sekolah.

  • Jalur Mutasi
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved