Berita Viral

Awal Mula Satria Arta Eks Marinir Dipecat TNI, Kini Gabung Tentara Bayaran Rusia, Status WNI Dicabut

Satria eks Marinir dipecat meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya tanpa izin resmi atau (desersi) sejak 13 Juni 2022, kini bergabung tentara Rusia

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tangkapan layar TikTok @d
PECATAN TNI JADI TENTARA BAYARAN - Tangkap layar Satria Arta Kumbara saat telah bergabung tentara militer di Rusia untuk melawan berperang melawan Ukraina. Pemecatan terhadap Satria Arta Kumbara dari anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) atas tindakan meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya tanpa izin resmi atau alasan yang sah (desersi) sejak 13 Juni 2022. 

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyebut eks anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut (TNI AL) Satria Arta Kumbara yang mengikuti operasi militer Rusia masuk ke Rusia lewat jalur tak resmi.

Juru Bicara Kemenlu Roy Soemirat mengungkapkan, tidak ada catatan kedatangan Satria ke Rusia maupun tujuan kedatangannya. "Betul, tidak ada catatan kedatangan yang bersangkutan di Rusia.

Artinya, masuk secara tidak resmi dan tidak tahu dalam kapasitas apa," ujar Roy saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (13/5/2025).

Roy menyebutkan, Kemenlu terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat terkait kasus ini.

"Kami juga terus koordinasi dengan Kedubes Indonesia di Moskow, Rusia," ucap Roy.

Status WNI Dicabut

Satria Arta Kumbara pun harus kehilangan status kewarganegaraan Indonesia setelah bergabung dalam operasi militer Rusia tanpa izin Presiden.

Status Warga Negara Indonesia (WNI)  Satria Arta Kumbara telah dicabut lantaran

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pencabutan status WNI Satria berdasarkan aturan yang berlaku di tanah air.

"Dengan demikian, saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 Ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007," kata Supratman, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/5/2025).

Supratman mengatakan, Kementerian Hukum dan Kemenlu melalui KBRI di Moskow akan segera menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kumbara setelah terindikasi mengikuti operasi militer di Rusia.

Baca juga: Pantas Jadi Tentara Bayaran, Segini Gaji Satria Arta Pecatan TNI Berperang di Rusia Lawan Ukraina

Sehingga secara otomatis dalam aturan undang-undang status WNI Satria sudah hilang.

"Baik undang-undang kita, itu tidak boleh. Bagi mereka yang melakukan hal tersebut, tanpa seizin Presiden, karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin Presiden," ujar dia. 

"Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," sambung Supratman.

Dengan begitu maka kata politikus Partai Gerindra tersebut, dalam waktu dekat pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) akan memberikan informasi perihal pencabutan status WNI ini kepada Satria Arta Kumbara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved