Berita Viral
Apakah Satria Arta Pecatan TNI Status WNI Dicabut Bisa Pulang ke Indonesia? Ini Penjelasannya
Satria Arta Kumbara pecatan TNI AL kini jadi sorotan lantaran viral bergabung sebagai tentara bayaran Rusia untuk perang lawan Ukraina.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Satria Arta Kumbara pecatan TNI AL kini jadi sorotan lantaran viral bergabung sebagai tentara bayaran Rusia untuk perang lawan Ukraina.
Imbasnya Satria Arta Kumbara kini harus kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) lantaran dicabut pemerintah.
Lalu apakah Satria Arta Kumbara masih tetap bisa pulang ke Indonesia?
Melansir dari JDIH Sektretariat Kabinet, Satria Arta Kumbara status WNI dicabut masih bisa pulang ke Indonesia.

Namun harus melalui proses memperoleh kembali kewarganegaraan RI.
Proses ini melibatkan permohonan tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Pejabat atau Perwakilan RI di luar negeri.
Proses Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI sebagai berikut:
1. Ajukan Permohonan: WNI yang kehilangan kewarganegaraan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Pejabat atau Perwakilan RI di luar negeri.
2. Persyaratan: Permohonan harus memuat data diri, alasan kehilangan kewarganegaraan, dan dilampiri dengan dokumen-dokumen tertentu seperti akte kelahiran, paspor, akte perkawinan, dan sebagainya.
3. Penelitian: Pejabat atau Perwakilan RI akan memeriksa kelengkapan permohonan dan kemudian mengirimkannya ke Menteri Hukum dan HAM.
4. Persetujuan: Menteri Hukum dan HAM akan menetapkan keputusan terkait permohonan tersebut.
5. Pemberitahuan: Keputusan Menteri Hukum dan HAM akan diberitahukan kepada pemohon melalui Pejabat atau Perwakilan RI.
Penting untuk diingat:
Proses ini membutuhkan waktu dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Pemerintah Indonesia memberikan kesempatan bagi WNI yang kehilangan kewarganegaraan untuk memperoleh kembali statusnya. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kantor Imigrasi terdekat atau kantor Perwakilan RI di luar negeri.
Reaksi Satria Arta Kumbara
Reaksi Satria Arta Kumbara, pecatan TNI AL yang kini menjadi militer Rusia lawan Ukraina status WNI dicabut.
Seperti diketahui, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan, status Warga Negara Indonesia (WNI) terhadap Eks Marinir TNI dengan nama Satria Arta Kumbara yang bergabung menjadi anggota operasi militer Rusia sudah Dicabut.
Adapun pencabutan status WNI terhadap Satria itu didasari pada aturan yang berlaku di negara Indonesia.
Menanggapi hal itu, Satria baru-baru mencurahkan isi hatinya.
Lewat akun TikTok miliknya @zstorm689, Satria menyinggung soal status dirinya yang dicabut sebagai WNI.
Padahal dirinya di sana mencari uang.
Kendati begitu, ia menyinggung oknum yang korupsi ratusan triliun namun hidupnya masih enak.
"Ada negara di sebuah planet namex warga negaranya mencari uang di LN dicoret kewarganegaraannya, sedangkan yang korupsi ratusan triliun hidup enak 7 turunan," kata Satria Arta Kumbara, Kamis (15/5/2025).
"Namaku sudah terlalu buruk dimata orang lain dan aku tidak berusaha meyakinkan bahwa aku orang baik," sambungnya.
Status WNI Dicabut
Sebelumnya, status Warga Negara Indonesia (WNI) Satria Arta Kumbara yang bergabung menjadi anggota operasi militer Rusia telah dicabut.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pencabutan status WNI Satria berdasarkan aturan yang berlaku di tanah air.
"Terkait dengan satu orang, marinir ya, yang sudah disidang juga, dianggap desresi dan yang lebih fatal lagi karena melakukan, ataupun diduga ikut terlibat dalam kegiatan untuk aktif di militerasi," kata Supratman saat jumpa pers di Kantor Kemenkum RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Adapun aturan yang dimaksud kata Supratman, dalam persoalan ini, Satria tidak memperoleh izin dari Presiden RI untuk tergabung dalam militer asing.
Sehingga secara otomatis dalam aturan undang-undang status WNI Satria sudah hilang.
"Baik undang-undang kita, itu tidak boleh. Bagi mereka yang melakukan hal tersebut, tanpa seizin Presiden, karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin Presiden," ujar dia.
"Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," sambung Supratman.
Dengan begitu maka kata politikus Partai Gerindra tersebut, dalam waktu dekat pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) akan memberikan informasi perihal pencabutan status WNI ini kepada Satria Arta Kumbara.
Pemerintah menurut Supratman, akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Dubes) Indonesia di Rusia untuk menyampaikan keputusan tersebut.
"Sementara ini akan berkoordinasi dengan Duta Besar kita yang ada di Rusia untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status keluarga negaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang," tandas dia.
Pecatan TNI AL
Sementara, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, membenarkan sosok Satria memang mantan Marinir TNI AL.
Sebelum dipecat, Satria Arta Kumbara berpangkat Sersan Dua (Serda) sekaligus anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkormar).
"Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar, Desersi TMT (terhitung mulai tanggal) 13 Juni 2022 sampai sekarang," kata Wira kepada Tribunnews.com, Jumat (9/5/2025).
Adapun kasus yang membuat Satria Arta Kumbara dipecat dari dinas keprajuritan, adalah desersi.
Ia meninggalkan tugas atau jabatannya tanpa izin dengan tujuan untuk tidak kembali.
Satria melakukan desersi sejak 13 Juni 2022 hingga sekarang.
"Desersi TMT (terhitung mulai tanggal) 13 Juni 2022 sampai dengan sekarang," ujar Wira.
Putusan pemecatan terhadap Satria dijatuhkan Pengadilan Militer II-8 Jakarta secara in absentia alias tanpa kehadiran Satria.
Tak hanya dipecat, Satria juga dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Meski demikian, belum diketahui apakah Satria sudah menjalani hukuman penjara itu atau tidak.
"Putusan In Absentia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan Pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023," jelas Wir dilansir dari Tribunnews.com.
(*)
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Pekerjaan Mentereng Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Tinggal di Denmark |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.