SPMB 2025

Syarat dan Cara Daftar SPMB Jawa Tengah 2025 Lengkap dengan Dokumen yang Harus Disiapkan

Artikel ini berisi syarat dan cara daftar sistem penerimaan murid baru (SPMB) Jawa Tengah 2025 lengkap dengan dokumen yang harus disiapkan.

https://spmb.jatengprov.go.id/
SPMB 2025 - Tangkap layar sistem penerimaan murid baru Provinsi Jawa Tengah di laman https://spmb.jatengprov.go.id. Syarat dan cara daftar SPMB Jawa Tengah 2025 lengkap dengan dokumen yang harus disiapkan. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Pendaftaran sistem penerimaan murid baru (SPMB) Jawa Tengah 2025 dibuka mulai 26 Mei 2025 dengan tahapan pengajuan akun secara mandiri.

Sistem Penerimaan Murid Baru Jawa Tengah (SPMB Jateng) 2025 untuk daftar SMA SMK saat ini sudah dapat bisa diakses melalui laman https://spmb.jatengprov.go.id/.

Ada empat jalur pendaftaran SPMB Jateng 2025 untuk daftar SMA SMK yang dibuka, mulai jalur Domisili, Afirmsasi, Mutasi hingga Prestasi.

Jalur Pendaftaran SPMB Jateng 2025

1. Domisili

Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

2. Afirmasi

Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.

3. Mutasi

Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

4. Prestasi

Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.


Syarat & Dokumen Daftar SPMB Jateng 2025

Dokumen persyaratan umum siswa daftar SMA SMK di SPMB Jateng 2025 adalah sebagai berikut:

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;

3. Calon murid baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah,  atau  dokumen lain yang  menyatakan  kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved