Syarat dan Cara Daftar Koperasi Merah Putih Lengkap dengan Dokumen yang Harus Disiapkan
Artikel ini berisi informasi syarat dan cara daftar Koperasi Merah Putih lengkap dengan dokumen yang harus disiapkan
TRIBUNSUMSEL.COM- Koperasi Merah Putih adalah program Kementerian Koperasi (Kemenkop) yang bertujuan memberdayakan masyarakat desa melalui pembentukan koperasi di tingkat desa atau kelurahan.
Koperasi ini wajib menyediakan layanan yang sesuai dengan kebutuhan desa seperti simpan pinjam, pengadaan sembako, klinik, apotek, pergudangan dingin (cold storage), toko saprotan (sarana produksi pertanian), dan logistik desa untuk mendukung perekonomian lokal berbasis komunitas.
Bagi Anda yang ingin mengajukan untuk daftar Koperasi Merah Putih di Desa, berikut syarat dan cara daftarnya.
Syarat Daftar Koperasi Merah Putih
Skema Membangun Koperasi Baru
- Berita Acara Musyawarah Desa Khusus dalam bentuk word
- Berita Acara Rapat Anggota dalam bentuk word
- Nama Domain Koperasi
Skema Mengembangkan Yang Sudah Ada
- Berita Acara Musyawarah Desa Khusus dalam bentuk word
- Berita Acara Rapat Anggota dalam bentuk word
Skema Revitalisasi Koperasi
- Dokumen Identifikasi dari Segi Kelembagaan, Organisasi dan Usaha (Word)
- Dokumen Pendamping Oleh Dinas (Word)
- Berita Acara Musyawarah Desa Khusus (Word)
- Berita Acara Rapat Anggota dalam bentuk (Word)
Koperasi Merah Putih
Cara Daftar Koperasi Merah Putih
Syarat Daftar Koperasi Merah Putih
Dokumen Pendaftaran Koperasi Merah Putih
Berkas Pendaftaran Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih Sukodadi Palembang Sukses Raih Omzet Jutaan Perhari |
![]() |
---|
Penyebab Koperasi Merah Putih di Tuban Tutup Sehari Usai Diresmikan, Kades Akui Salah Sebut |
![]() |
---|
Mulai Oktober 2025, Sebanyak 327 Koperasi Merah Putih di OKI Mulai Beroperasi |
![]() |
---|
Modal dari Simpanan Anggota, Koperasi Merah Putih Sukodadi Palembang Tembus Omzet Rp 5 Juta per Hari |
![]() |
---|
Peluncuran 80.000 Koperasi Desa Merah Putih, Bupati Enos Hidupkan Kembali Kekuatan Ekonomi Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.