Berita Viral

Nasib SSS, Mahasiswi ITB jadi Tersangka Kasus Meme Prabowo-Jokowi, Kini Penahanan Ditangguhkan

salah satu pertimbangan penangguhan penahanan adalah penyesalan SSS, itikad baik, dan permohonan maaf kepada Prabowo dan Jokowi. 

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
MAHASISWI ITB TERSANGKA - Karopenmas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (11/5/2025) terkait dengan mahasiswi ITB jadi tersangka kasus meme Prabowo-Jokowi 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) jadi tersangka kasus meme Presiden RI Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto

Sempat ditahan, SSS mendapatkan penangguhan hingga dapat jaminan dari Komisi III DPR RI.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri, mengatakan, dengan tidak ditahannya SSS, maka ia bisa melanjutkan perkuliahannya.

"Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberi kesempatan yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri, Minggu (11/5/2025) malam. 

Baca juga: Sosok Mahasiswi ITB yang Jadi Tersangka Gegara Meme Prabowo-Jokowi Berciuman, Dijerat UU ITE

Kepolisian sendiri sudah menahan SSS sejak 7 Mei 2025, setelah ditangkap oleh penyidik. 

Adapun salah satu pertimbangan penangguhan penahanan adalah penyesalan SSS, itikad baik, dan permohonan maaf kepada Prabowo dan Jokowi

"Berdasarkan iktikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan, juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB," kata Truno. 

"Saat ini pada proses penangguhan terlebih dahulu dan tadi kami sampaikan bahwasannya yakin penyidik melakukan langkah-langkah yang secara prosedural," sambungnya. 

Dijamin Komisi III 

SSS ditangkap karena membuat dan mengunggah meme yang menggambarkan Jokowi dan Prabowo berciuman.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pun menjadi penjamin dari SSS. 

Jaminannya tersebut tertuang dalam Surat Jaminan Penangguhan Penahanan yang dikirim Habiburokhman ke Mabes Polri. 

"Dengan ini saya menjamin bahwa saudari SSS tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut, tidak akan melarikan diri," kata Habibur dalam surat tersebut sebagaimana dikutip, Minggu (11/5/2025). 

Ia juga menjamin bahwa mahasiswi ITB itu tidak akan merusak barang bukti, mengulangi tindak pidana, dan menghalangi jalannya penyidikan, maupun penuntutan di pengadilan. 

"Demikian Surat Jaminan Penangguhan Penahanan ini saya sampaikan semoga menjadi perhatian," kata Habiburokhman dalam surat itu. 

Berterima Kasih 

Sementara itu, pengacara mahasiswi ITB, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman mengutarakan bahwa SSS berterima kasih dan meminta maaf kepada Prabowo dan Jokowi

Terutama setelah Mabes Polri mengabulkan penahanan pengunggah meme Prabowo-Jokowi itu. 

"Kami berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Bapak Prabowo dan mantan Presiden Bapak Joko Widodo, sekaligus berterima kasih sebesar-besarnya kepada Kapolri yang sudah memberikan pengabulan mengenai permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan," kata Khaerudin. 

Adapun surat permohonan penangguhan penahanan dibuat oleh orang tua mahasiswi dan pihak kampus. 

"Kami juga berharap ke depannya klien kami akan dilakukan pembinaan baik oleh orang tua, dan berharap juga oleh kampusnya," kata Khaerudin. 

Mahasiswi ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi itu diketahui disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswi ITB Pengunggah Meme, Dijamin Komisi III dan Minta Maaf ke Prabowo-Jokowi"

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved