Berita Nasional

Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Konsekuensi Ketatanegaraannya Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu

Menegaskan, jika ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terbukti palsu, tidak ada konsekuensi ketatanegaraannya, Menteri Koordinator Bidang

(KOMPAS.com/Labib Zamani)
JOKOWI - Presiden ke-7 RI Jokowi dan Hatta Rajasa di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/1/2025). Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) 2019-2024 Mahfud MD menegaskan, jika ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terbukti palsu, tidak ada konsekuensi ketatanegaraannya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Menegaskan, jika ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terbukti palsu, tidak ada konsekuensi ketatanegaraannya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) 2019-2024 Mahfud MD

Dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube Nusantara TV, Sabtu (10/5/2025) lalu, hal ini ia sampaikan.

Sebagai informasi, polemik tudingan ijazah palsu Jokowi sudah beredar sejak 2019, tepatnya sebelum ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu maju ke pemilihan presiden atau Pilpres 2019.

Seseorang bernama Umar Khalid Harahap menuduh ijazah SMA Jokowi palsu pada 2019

Atas tudingan ini, Umar Khalid pun ditersangkakan. Isu ini pun hilang timbul.

Pada Oktober 2022, muncul tuduhan dari penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi soal Kaesang Pangarep naik jet pribadi.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi soal Kaesang Pangarep naik jet pribadi. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Bambang menuding, ijazah Jokowi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu.

Pada April 2024, dugaan ijazah palsu Jokowi mengemuka lagi setelah Eggi Sudjana melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

Lalu, pada Maret 2025, tudingan ijazah palsu Jokowi muncul lagi setelah adanya cuitan dari Rismon Hasiholan Sianipar.

Hingga memasuki pekan kedua Mei 2025, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi masih bergulir.

Mulanya, Mahfud MD menilai, proses hukum tudingan ijazah ini sudah tepat ke arah pidana, di mana jika yang menuduh terbukti salah, maka dia bisa dihukum.

"Nanti tunggu putaran pengadilan. Ini arahnya sudah tepat ke pidana. Harus ke pidana ini penyelesaiannya, yang menuduh kalau salah dia bisa dihukum," kata Mahfud MD.

Namun, jika ijazah Jokowi terbukti palsu, menurut Mahfud MD, tidak ada konsekuensi ketatanegaraan.

"Tapi kalau ini bisa membuktikan, ya sebenarnya nggak ada akibat ketatanegaraan apa-apa," ujarnya.

"Misalnya, kelompoknya Eggi Sudjana dan Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon, menang di pengadilan. Benar ini ijazahnya Pak Jokowi tidak otentik, itu nggak [berdampak, red.] apa-apa ke ketatanegaraan kita," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved