Kecelakaan di Soekarno Hatta

Identitas Korban Kecelakaan di Soekarno Hatta Palembang yang Tabrak Truk Terparkir, Masih Pelajar

Identitas pengendara motor yang merupakan korban kecelakaan di jalan Soekarno Hatta tepatnya didepan Jimmi Showroom

|
Penulis: andyka wijaya | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
KECELAKAAN--Diduga lalai tidak memperhatikan kendaraan didepannya, membuat pengendara motor AHI mengalami laka lantas di Jalan Soekarno Hatta tepatnya depan Jimmi Showroom, Sabtu (10/5/2025), sekitar pukul 05.00, subuh. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Identitas pengendara motor yang merupakan korban kecelakaan di jalan Soekarno Hatta tepatnya didepan Jimmi Showroom, Sabtu (10/5/2025), sekitar pukul 05.00 wib.

Korban berjumlah dua orang  yakni Achmad Halif Ilham (16) warga Jalan Sultan  M Mansyur Keluraan Bukitlama Kecamatan IB I, Palembang dan temannya yang dibonceng Bima Atmaja (16), warga Jalan Tj Bubuk Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB I, Palembang.

Kedua korban masih berstatus pelajar.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, peristiwa laka lantas ini terjadi berawal saat pengendara motor honda vario bernopol BG4256 AEO dikendarai Achmad Halif berboncengan dengan Bima yang berjalan dari arah perputaran gudang MBS mengarah simpang Pallem. 

Lalu, setiba di tempat kejadian perkara kecelakaan terjadi pengendapan motor menabrak bagian belakang mobil truk yang saat kecelakaan terjadi sedang parkir dibahu kiri jalan mengarah kearah simpang Pallem.

" Jadi benar adanya kecelakaan lalu lintas yang dialami pengendara motor sedang berboncengan menabrak truk terparkir di bahu jalan, " Ungkap Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan S Radipta didampingi Kanit Laka, AKP Ar Sikakum, Sabtu (10/5/2025), siang. 

Baca juga: Kronologi Kecelakaan di Soekarno Hatta Palembang, Hendak Mendahului Truk, Perempuan Tewas Terlindas

Lanjut Finan, penyebab kecelakaan ini karena kelalaian pengendara motor honda vario BG-4256-AEO karena tidak memperhatikan halangan yang berada di depannya, didapat menguasai kendaraan dengan baik sehingga tertabrak mobil truk.

" Lalai, truk itu sedang parkir berhenti di kiri jalan, karena lalai langsung menabrak truk tersebut ," katanya sambil mengatakan pengandara tersebut melanggar pasal 310 ayat (3) sub Pasal 310 ayat (2) UU.22 tahun 2009. 

Sedangkan untuk kondisi kedua korhan, AHI belum sadarkan diri dan tengah dirawat di Rumah Sakit.

Dan BA alami  luka robek di bagian dahi dan kondisi sadar.

"Kita masih melakukan olah TKP. Dan mengambil keterangan salah pengandara motor yakni BA," katanya. 

Ditambahkan, untuk pemilik truk yang melarikan diri.

" Akan kita buru untuk pengendara truk dan pemiliknya," tegas Finan.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved