Arti Bahasa Arab

Pengertian Istitha’ah dalam Haji, Berikut Kriteria Syarat Mampu untuk Menunaikan Rukun Islam ke Lima

Dalil istithaah QS Ali Imran ayat 97 mengerjakan haji kewajiban manusia kepada Allah, (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Tribunnews
ARTI ISTITHAAH HAJI -- Ilustrasi orang berhaji berikut arti Istitha’ah dalam Haji dan kriteria mampu untuk Menunaikan Rukun Islam ke Lima. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kata istithaah adalah berasal dari bahasa Arab. Istihaah secara bahasa artinya adah mampu atau kemampuan.
Terkait dengan ibadah haji, istithaah haji artinya adalah kemampuan melaksanakan haji.

Istitha’ah atau mampu merupakan salah satu syarat wajib haji. Artinya, hanya mereka yang mampu yang diwajibkan melaksanakan haji. 

Allah berfirman dalam  ayat Alquran Surat Ali Imran ayat 97 tentang syarat berhaji bagi yang mampu.

Surat Ali ‘Imran Ayat 97
فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

Arab-Latin:

Fīhi āyātum bayyinātum maqāmu ibrāhīm, wa man dakhalahụ kāna āminā, wa lillāhi 'alan-nāsi ḥijjul-baiti manistaṭā'a ilaihi sabīlā, wa mang kafara fa innallāha ganiyyun 'anil-'ālamīn

Artinya:

Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

Istithaah haji terbagi lagi menjadi dua yaitu:

  1. Istithaah terkait kemampuan haji bagi dirinya sendiri.
  2. I mampu melaksanakan haji dengan digantikan orang lain.


Istithaah Haji Mampu dengan dirinya sendiri.

Seseorang bisa disebut mampu melaksanakan ibadah haji dengan dirinya sendiri apabila memenuhi lima syarat sebagai berikut, seperti dikutip dari laman bpkh.go.id

1. Kesehatan Jasmani

Ibadah haji adalah ibadah yang membutuhkan tenaga ekstra, sehingga kondisi tubuh harus benar-benar sehat dan memungkinkan untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji.

 Orang yang lumpuh, tua renta atau memiliki penyakit permanen yang membuatnya tidak memungkinkan menjalani aktivitas manasik dan menempuh perjalanan jauh, tidak masuk kategori orang yang mampu menjalankan haji dengan sendiri, tapi hukumnya menyesuaikan kemampuan finansial yang dimiliki. Bila ia memiliki dana yang cukup untuk menyewa orang lain agar menggantikan hajinya, maka wajib dilakukan.

2. Kemampuan membayar biaya untuk Transportasi 

Bagi orang yang bertempat tinggal jauh dari Tanah Suci dengan jarak 2 marhalah (sekitar 81 km) atau lebih, sarana transportasi menjadi syarat untuk menunaikan kewajiban haji, baik dengan menyewa atau memilikinya sendiri.

Ketentuan ini juga berlaku bagi orang rumahnya dekat dengan Tanah Suci, tetapi tidak mampu menempuh perjalanan menuju Tanah Haram dengan berjalan kaki.

Dalam konteks jamaah haji di Indonesia, syarat kedua ini bisa diartikan memiliki biaya sewa pesawat dan alat transportasi yang dibutuhkan selama menjalani manasik.

 

3. Terjamin Keamanan

Aman yang dimaksud adalah terjaminnya keselamatan nyawa, harta, dan harga diri seseorang, selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji.

 Sehingga andai saja terjadi beberapa hal yang dikhawatirkan mengancam keamanan seperti peperangan, perampokan, cuaca buruk, atau wabah penyakit yang menghambat perjalanan menuju Tanah Suci, maka kewajiban haji menjadi gugur (Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Fathul Muin Hamisy Hasyiyah Ianah at-Thalibin, juz 2: 282)

4. Terjaminnya Keamanan bagi Perempuan

Dalam ibadah haji, syariat memberikan perhatian khusus bagi jamaah haji wanita. Perempuan yang akan melaksanakan haji disyaratkan harus didampingi suami, mahram, atau sekelompok wanita yang bisa dipercaya. Semangat dari ketentuan ini adalah untuk menghindari hal-hal mengkhawatirkan keselamatan nyawa, harga diri, dan hartanya.

Dalam konteks masyarakat kontemporer saat ini, jaminan keamanan terhadap perempuan selama haji semakin kuat. Di bawah sistem dan manajemen modern, mereka tidak hanya terlindungi melalui regulasi, tetapi juga seperangkat petugas keamanan dan kamera pengawas, baik saat di Indonesia maupun selama di Arab Saudi. Terlebih ketika perempuan tersebut berangkat secara rombongan, sebagaimana dilakukan jamaah haji Indonesia.

5. Memiliki Waktu untuk Menempuh Perjalanan Haji

Waktu haji yang terbatas membuat pelaksanaannya tidak seleluasa ibadah umrah. Sehingga, dalam syarat wajib haji, harus ada waktu yang memungkinkan untuk menempuh perjalanan dari Tanah Air menuju Makkah. Syarat ini juga umumnya relatif mudah teratasi dengan sarana transportasi udara di zaman sekarang, yang sanggup menempuh perjalanan dari Indonesia sekitar 10 jam saja.
 
Itulah Pengertian Istitha’ah dalam Haji, Berikut Kriteria Syarat Mampu untuk Menunaikan Rukun Islam ke Lima. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Arti Bismillahi Wallahu Akbar Allahumma Imanan Bika, Doa Saat Mencium Menyentuh Melihat Hajar Aswad

Baca juga: Arti Istilam, Istilah Arab, Solusi Bagi yang Tak Bisa Mencium Hajar Aswad, Tetap Bernilai Ibadah

Baca juga: Arti Haji Mardud Haji Maqbul Haji Mabrur, Istilah untuk Tingkatan Kualitas Haji, Jadilah Haji Mabrur

Baca juga: Pengertian Haji Akbar yang Disebut Bakal Dijalani Para Jemaah Calon Haji Tahun 2025, Keistimewaannya

Baca juga: Kartu Nusuk Haji Adalah, Disebut Sebagai Nyawa Kedua Jemaah Calon Haji Konsekuensi bila Kartu Hilang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved