Arti Bahasa Arab
Pengertian Istitha’ah dalam Haji, Berikut Kriteria Syarat Mampu untuk Menunaikan Rukun Islam ke Lima
Dalil istithaah QS Ali Imran ayat 97 mengerjakan haji kewajiban manusia kepada Allah, (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kata istithaah adalah berasal dari bahasa Arab. Istihaah secara bahasa artinya adah mampu atau kemampuan.
Terkait dengan ibadah haji, istithaah haji artinya adalah kemampuan melaksanakan haji.
Istitha’ah atau mampu merupakan salah satu syarat wajib haji. Artinya, hanya mereka yang mampu yang diwajibkan melaksanakan haji.
Allah berfirman dalam ayat Alquran Surat Ali Imran ayat 97 tentang syarat berhaji bagi yang mampu.
Surat Ali ‘Imran Ayat 97
فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Arab-Latin:
Fīhi āyātum bayyinātum maqāmu ibrāhīm, wa man dakhalahụ kāna āminā, wa lillāhi 'alan-nāsi ḥijjul-baiti manistaṭā'a ilaihi sabīlā, wa mang kafara fa innallāha ganiyyun 'anil-'ālamīn
Artinya:
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
Istithaah haji terbagi lagi menjadi dua yaitu:
- Istithaah terkait kemampuan haji bagi dirinya sendiri.
- I mampu melaksanakan haji dengan digantikan orang lain.
Istithaah Haji Mampu dengan dirinya sendiri.
Seseorang bisa disebut mampu melaksanakan ibadah haji dengan dirinya sendiri apabila memenuhi lima syarat sebagai berikut, seperti dikutip dari laman bpkh.go.id
1. Kesehatan Jasmani
Ibadah haji adalah ibadah yang membutuhkan tenaga ekstra, sehingga kondisi tubuh harus benar-benar sehat dan memungkinkan untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji.
Orang yang lumpuh, tua renta atau memiliki penyakit permanen yang membuatnya tidak memungkinkan menjalani aktivitas manasik dan menempuh perjalanan jauh, tidak masuk kategori orang yang mampu menjalankan haji dengan sendiri, tapi hukumnya menyesuaikan kemampuan finansial yang dimiliki. Bila ia memiliki dana yang cukup untuk menyewa orang lain agar menggantikan hajinya, maka wajib dilakukan.
2. Kemampuan membayar biaya untuk Transportasi
Bagi orang yang bertempat tinggal jauh dari Tanah Suci dengan jarak 2 marhalah (sekitar 81 km) atau lebih, sarana transportasi menjadi syarat untuk menunaikan kewajiban haji, baik dengan menyewa atau memilikinya sendiri.
Ketentuan ini juga berlaku bagi orang rumahnya dekat dengan Tanah Suci, tetapi tidak mampu menempuh perjalanan menuju Tanah Haram dengan berjalan kaki.
Dalam konteks jamaah haji di Indonesia, syarat kedua ini bisa diartikan memiliki biaya sewa pesawat dan alat transportasi yang dibutuhkan selama menjalani manasik.
3. Terjamin Keamanan
Aman yang dimaksud adalah terjaminnya keselamatan nyawa, harta, dan harga diri seseorang, selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji.
Sehingga andai saja terjadi beberapa hal yang dikhawatirkan mengancam keamanan seperti peperangan, perampokan, cuaca buruk, atau wabah penyakit yang menghambat perjalanan menuju Tanah Suci, maka kewajiban haji menjadi gugur (Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Fathul Muin Hamisy Hasyiyah Ianah at-Thalibin, juz 2: 282)
4. Terjaminnya Keamanan bagi Perempuan
Dalam ibadah haji, syariat memberikan perhatian khusus bagi jamaah haji wanita. Perempuan yang akan melaksanakan haji disyaratkan harus didampingi suami, mahram, atau sekelompok wanita yang bisa dipercaya. Semangat dari ketentuan ini adalah untuk menghindari hal-hal mengkhawatirkan keselamatan nyawa, harga diri, dan hartanya.
Dalam konteks masyarakat kontemporer saat ini, jaminan keamanan terhadap perempuan selama haji semakin kuat. Di bawah sistem dan manajemen modern, mereka tidak hanya terlindungi melalui regulasi, tetapi juga seperangkat petugas keamanan dan kamera pengawas, baik saat di Indonesia maupun selama di Arab Saudi. Terlebih ketika perempuan tersebut berangkat secara rombongan, sebagaimana dilakukan jamaah haji Indonesia.
5. Memiliki Waktu untuk Menempuh Perjalanan Haji
Waktu haji yang terbatas membuat pelaksanaannya tidak seleluasa ibadah umrah. Sehingga, dalam syarat wajib haji, harus ada waktu yang memungkinkan untuk menempuh perjalanan dari Tanah Air menuju Makkah. Syarat ini juga umumnya relatif mudah teratasi dengan sarana transportasi udara di zaman sekarang, yang sanggup menempuh perjalanan dari Indonesia sekitar 10 jam saja.
Itulah Pengertian Istitha’ah dalam Haji, Berikut Kriteria Syarat Mampu untuk Menunaikan Rukun Islam ke Lima. (lis/berbagai sumber)
Baca juga: Arti Bismillahi Wallahu Akbar Allahumma Imanan Bika, Doa Saat Mencium Menyentuh Melihat Hajar Aswad
Baca juga: Arti Istilam, Istilah Arab, Solusi Bagi yang Tak Bisa Mencium Hajar Aswad, Tetap Bernilai Ibadah
Baca juga: Arti Haji Mardud Haji Maqbul Haji Mabrur, Istilah untuk Tingkatan Kualitas Haji, Jadilah Haji Mabrur
Baca juga: Pengertian Haji Akbar yang Disebut Bakal Dijalani Para Jemaah Calon Haji Tahun 2025, Keistimewaannya
Baca juga: Kartu Nusuk Haji Adalah, Disebut Sebagai Nyawa Kedua Jemaah Calon Haji Konsekuensi bila Kartu Hilang
istithaah artinya
tidak istithaah artinya
istithaah haji adalah
Haji 2025
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
dalil istithaah dalam ibadah haji
surat ali imran ayat 97 artinya
Arti Doa Rabbana Innana Samina Munadiyan Yunadi Lil Iman, Mohon Perkuat Iman dan Ampunan Allah |
![]() |
---|
Rabbana Ma Khalaqta Hadza Bathila, QS Ali Imran Ayat 191 Tidaklah Allah Menciptakan Sesuatu Sia-sia |
![]() |
---|
Arti Qadarullah Wa Ma Syaa'a Fa'ala, Ucapan Doa Berikut Contoh dan Waktu yang Tepat Mengamalkannya |
![]() |
---|
Maksud Ayat Jangan Berputus Asa dari Rahmat Allah, Wa La Taiasụ Mir Rauhillah, Surat Yusuf Ayat 87 |
![]() |
---|
Arti Rabbana Faghfirlana Zunubana Wa Kaffir Anna Sayyiatina, Zikir Agar Digugurkan Dosa di Masa Lalu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.