Berita Polres Ogan Ilir
GANN Sumsel Apresiasi Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Dalam Pemberantasan Narkoba
Adapun barang bukti yang diamankan berupa pil ekstasi sebanyak 8.579 butir dan sabu seberat 874,69 gram.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
Hasil pemeriksaan, kedua tersangka diberi upah mulai Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu per minggu.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidananya penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar," jelas Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo.
Kedua jenis narkoba tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran air.
Dengan pengungkapan peredaran narkoba di Ogan Ilir ini, maka telah menyelamatkan sebanyak 25.904 jiwa.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman Ansori mengungkapkan bahwa ungkap kasus narkoba jenis ekstasi ini adalah yang terbesar.
"Ini merupakan ungkap kasus peredaran ekstasi terbesar sepanjang sejarah Polres Ogan Ilir," terang Herman yang merupakan polisi senior ini.
Gebyar Pasar Murah Polres Ogan Ilir Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat Sungai Pinang |
![]() |
---|
Polres Ogan Ilir Gelar Penanaman Jagung di Ponpes Raudhatul Ulum Sakatiga, Dukung Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Polres Ogan Ilir Bubarkan Aksi Balap Liar di Tanjung Senai, Pastikan Wilayah Aman dari Geng Motor |
![]() |
---|
Polsek Indralaya dan Polsek Tanjung Raja Tanam Jagung untuk Ketahanan Pangan di Ogan Ilir |
![]() |
---|
Kasat Samapta Polres Ogan Ilir Ingatkan Personel Layani Masyarakat Dengan Ikhlas, Berikan Keamanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.