Berita Polres Ogan Ilir

GANN Sumsel Apresiasi Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Dalam Pemberantasan Narkoba

Adapun barang bukti yang diamankan berupa pil ekstasi sebanyak 8.579 butir dan sabu seberat 874,69 gram.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
Humas Polres Ogan Ilir
BERI KETERANGAN - Ketua Yayasan GANN Sumatera Selatan, Nurfrafyanti Fanny memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (7/5/2025). Fanny mengapresiasi Satresnarkoba Polres Ogan Ilir yang mengungkap peredaran narkoba dalam jumlah besar. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (GANN) Sumatera Selatan mengapresiasi Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dalam pemberantasan narkoba.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa pil ekstasi sebanyak 8.579 butir dan sabu seberat 874,69 gram.

Untuk ekstasi, ini merupakan ungkap kasus terbesar narkoba jenis tersebut di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, setidaknya pada triwulan pertama tahun 2025.

Ketua Yayasan GANN Sumatera Selatan, Nurfrafyanti Fanny menyebut Satresnarkoba Polres Ogan Ilir telah bekerja maksimal dalam melakukan pemberantasan narkoba.

"Kami sangat mengapresiasi atas ungkap kasus narkoba yang telah dilakukan Polres Ogan Ilir. Kami hormat dan bangga khususnya kepada Satresnarkoba Polres Ogan Ilir yang berhasil ungkap 8.579 butir pil ekstasi," ucap Fanny melalui keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).

Menurut Fanny, hal ini menunjukkan upaya keras melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.

"Satresnarkoba Polres Ogan Ilir telah menyelamatkan generasi penerus bangsa," ucap Fanny.

Sementara Ketua Yayasan GANN Ogan Ilir, Rahmadi Djakfar juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Satresnarkoba Polres Ogan Ilir.

Baca juga: Polres Ogan Ilir Laksanakan Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Hari Buruh Internasional

"Ungkap kasus narkoba yang terbilang besar ini, buah kerja keras dan dedikasi mereka (Satresnarkoba Polres Ogan Ilir) dalam pemberantasan narkoba," ungkap Rahmadi dihubungi terpisah.

Pihaknya menyatakan siap untuk bersinergi bersama Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menanggulangi bahaya narkoba.

Dukungan penuh dari berbagai pihak ini menjadi energi positif bagi aparat penegak hukum untuk terus memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya.

"Mari bersama-sama kita dukung aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba khususnya di Ogan Ilir," ajak Rahmadi.

Polisi sebelumnya mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba tersebut.

Adapun barang bukti pendukung yang turut diamankan diantaranya satu unit timbangan digital, dua buah kertas aluminium poil, satu bal plastik vakum, satu unit mesin vakum dan sebuah sekop plastik.

Diketahui, para tersangka dan kedua jenis narkoba ditemukan di dalam sebuah rumah di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Hasil pemeriksaan, kedua tersangka diberi upah mulai Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu per minggu.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidananya penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar," jelas Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo.

Kedua jenis narkoba tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran air.

Dengan pengungkapan peredaran narkoba di Ogan Ilir ini, maka telah menyelamatkan sebanyak 25.904 jiwa.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman Ansori mengungkapkan bahwa ungkap kasus narkoba jenis ekstasi ini adalah yang terbesar.

"Ini merupakan ungkap kasus peredaran ekstasi terbesar sepanjang sejarah Polres Ogan Ilir," terang Herman yang merupakan polisi senior ini.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved