SPMB 2025

Cara Daftar dan Login Link Portal SPMB Jatim 2025, spmbjatim.net, Pendaftaran Dibuka 19 Mei

Cara daftar dan login link portal SPMB Jatim 2025, spmbjatim.net, pendaftaran dibuka 19 Mei, silakan disimak pada artikel berikut. 

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
tangkap layar portal spmbjatim.net.
SPMB JATIM 2025 - Penerimaan Murid Baru Provinsi Jawa Timur diagendakan mulai 19 Mei 2025. Hal ini merujuk pada portal Sistem Penerimaan Murid Baru Jawa Timur (SPMB Jatim) 2025, spmbjatim.net. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Cara daftar dan login link portal SPMB Jatim 2025, spmbjatim.net, pendaftaran dibuka 19 Mei, silakan disimak pada artikel berikut. 

Merujuk pada portal Sistem Penerimaan Murid Baru Jawa Timur (SPMB Jatim) 2025, spmbjatim.net, pendaftaran SPMB Jatim 2025 segera dibuka pada 19 Mei 2025. 

Ada beberapa jalur penerimaan murid baru yang dibuka bagi siswa lulusan SMP yakni jalur afirmasi, jalur prestasi, jalur mutasi orang tua/wali, jalur nilai prestasi akademik dan jalur domisili. 

Masing-masing jalur memiliki ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi, serta jadwal pendaftaran berbeda-beda.

Penting bagi calon peserta untuk mempersiapkan diri. 

Berikut ini selengkapnya cara daftar dan login link portal Cara Daftar dan Login Link Portal SPMB Jatim 2025, spmbjatim.net dilansir dari Tribunnews.com. 

Jadwal SPMB Jatim 2025

Pra Pendaftaran SPMB Jatim 2025

  • Entry Nilai Rapor oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/Sederajat: 19 - 24 Mei 2025, pukul 01.00 - 23.59 WIB    
  • Verifikasi Nilai Rapor oleh Calon Murid Baru: 24 - 28 Mei 2025, pukul 01.00 - 23.59 WIB    
  • Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/Sederajat: 27 - 31 Mei 2025, pukul 01.00 - 23.59 WIB
  • Pengambilan PIN oleh Calon Murid Baru: 2 - 13 Juni 2025, pukul 01.00 - 23:59 WIB    
  • Verifikasi dan Validasi Dokumen oleh Operator SMA/SMK: 2 - 14 Juni 2025, pukul 08.00 - 16.00 WIB
  • Latihan Pendaftaran: 9 - 11 Juni 2025, pukul 01.00 - 23.59 WIB
  • Verifikasi dan validasi hasil tes kesehatan untuk syarat pendaftaran SMK pada konsentrasi keahlian tertentu: 2 - 14 Juni 2025, pukul 08.00 - 16.00 WIB    
  1. SPMB  Jatim 2025 Tahap I: Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba SMA/SMK

  • Pendaftaran: 16 - 17 Juni 2025, pukul 00.01 - 21.00 WIB    
  • Penutupan: 17 Juni 2025, pukul 21.00 WIB    
  • Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK: 17 - 19 Juni 2025    s.d pukul  16.00 WIB    
  • Pengumuman: 20 Juni 2025, pukul 09.00 WIB    
  • Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru:    20 Juni 2025, pukul 09.00 - 23.59 WIB    
  • Daftar Ulang di SMA/SMK Negeri Tujuan:    20 - 21 Juni 2025, pukul 09.00 - 16.00 WIB    SMA/SMK Negeri yang dituju

2. SPMB Jatim 2025 Tahap II: Jalur Nilai Prestasi Akademik 

  • Pendaftaran: 22 - 23 Juni 2025, pukul 00.01 - 21.00 WIB
  • Penutupan: 23 Juni 2025, pukul 21.00 WIB    
  • Pengumuman: 24 Juni 2025, pukul 08.00 WIB    
  • Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru:    24 Juni 2025, pukul 09.00 - 23.59 WIB    
  • Daftar Ulang di SMA Negeri Tujuan:24 - 25 Juni 2025, pukul 09.00 - 16.00 WIB

3. SPMB  Jatim 2025 Tahap III: Jalur Domisili SMA/SMK

  • Pendaftaran: 26 - 27 Juni 2025, pukul 00.01 - 21.00 WIB    
  • Penutupan: 27 Juni 2025, pukul 21.00 WIB    
  • Pengumuman: 28 Juni 2025, pukul 08.00 WIB    
  • Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru:    28 Juni 2025, pukul 09.00 - 23.59 WIB    
  • Daftar Ulang di SMA/SMK Negeri Tujuan: 28 Juni dan 30 Juni 2025, pukul 09.00 - 16.00 WIB    
  • Pengumuman Pemenuhan Kuota:1 Juli 2025, pukul 08.00 WIB
  • Cetak Bukti Penerimaan Pemenuhan Kuota:    1 Juli 2025, pukul 09.00 - 16.00 WIB    
  • Daftar Ulang Pemenuhan Kuota: 1 Juli 2025, pukul 09.00 - 16.00 WIB

4. SPMB Jatim 2025 TAHAP IV: Jalur Nilai Prestasi Akademik SMK

  • Pendaftaran:2 - 3 Juli 2025, pukul 00.01 - 21.00 WIB
  • Penutupan: 3 Juli 2025, pukul 21.00 WIB    
  • Pengumuman: 4 Juli 2025, pukul 08.00 WIB    
  • Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru:    4 Juli 2025, pukul 09.00 - 23.59 WIB    
  • Daftar Ulang di SMK Negeri Tujuan: 4 - 5 Juli 2025, pukul 09.00 - 16.00 WIB

Syarat Daftar SPMB Jatim 2025

Adapun secara umum ketentuan daftar SPMB Jatim 2025 sebagai Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid baru;

  1. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL).
  2. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK merupakan lulusan Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat tahun 2025 atau lulusan tahun sebelumnya;
  3. Dalam hal calon Murid baru lulusan tahun 2025 belum menerima ijazah/SKL, dapat menggunakan Surat Keterangan Kelas 9 (kelas akhir) yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sedarajat.
  4. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK yang telah lulus dari Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat sebelum tahun 2025, saat melakukan pengambilan PIN pada SPMB tahun ajaran 2025/2026 tidak sedang sekolah di Satuan Pendidikan SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat dan tidak tercatat sebagai Murid aktif di Dapodik atau Emis, dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua/wali dari calon Murid baru. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan di sini.
  5. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga (KK) baik pada wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon, atau wilayah luar rayon yang berbatasan, di wilayah provinsi Jawa Timur atau kabupaten/kota dari luar provinsi Jawa Timur yang langsung berbatasan dengan kabupaten/kota provinsi di wilayah Jawa Timur;
  6. Wilayah luar rayon yang berbatasan sebagaimana dimaksud pada nomor 6 adalah wilayah luar rayon yang berbatasan langsung dengan wilayah rayon lain dalam 1 (satu) kabupaten/kota, luar kabupaten/kota, dan/atau luar provinsi Jawa Timur;
  7. Kartu Keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 6, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I tahun 2025 tanggal 16 Juni 2025, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri;
  8. Nama orang tua/wali calon Murid baru baik sebagai kepala dan/atau anggota keluarga yang tercantum pada kartu keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 6 harus sama dengan nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;
  9. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon Murid baru sebagaimana dimaksud pada nomor 9, maka KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
    a)meninggal dunia;
    b)bercerai; atau
    c)kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.
  10. Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada nomor 10 huruf a atau bercerai sebagaimana dimaksud pada nomor 10 huruf b dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  11. Dalam hal kartu keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 6 tidak dimiliki oleh calon Murid baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili yang menerangkan jenis bencana yang dialami, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana;
  12. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada di atas  meliputi:
    a)bencana alam; dan/atau
    b)bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
  13. Dalam hal terjadi perubahan data KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, KK dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi;
  14. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili , dapat berupa:
    a) penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon Murid baru);
    b) pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
    c) KK baru akibat hilang atau rusak.
  15. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
    a) KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
    b) surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila KK hilang.
  16. Dalam hal perubahan data pada KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun karena perpindahan domisili, maka harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;
  17. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada nomor 17, maka harus disertakan KK lama;
  18. Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan dapat berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya;
  19. Bagi calon Murid baru yang berdomisili di lembaga pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti domisili lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari lembaga dan dilengkapi dengan surat ijin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan lembaga. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan di sini;
  20. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada nomor 20, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I tahun 2025 tanggal 16 Juni 2025;
  21. Calon Murid baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat;
  22. Calon Murid baru jalur penyandang disabilitas mempunyai surat keterangan tentang asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik) dari dokter, dokter spesialis, psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, serta surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan asal yang menerangkan kelompok difabel Murid (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda);
  23. Calon murid baru warga negara Indonesia dan warga negara asing kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah untuk calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA, dan Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus untuk calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK;
  24. Bagi Satuan Pendidikan SMA/SMK yang menerima Murid warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan;
  25. Bagi Satuan Pendidikan SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan langsung dengan luar provinsi Jawa Timur dapat menerima calon Murid dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama kuota daya tampung belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota;
  26. Calon Murid baru tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon Murid baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon Murid baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan;
  27. Satuan Pendidikan SMK dengan konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam Sistem Penerimaan Murid Baru kelas 10 (sepuluh);
  28. Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada nomor 28 bagi calon murid baru SMK dapat dilihat lebih lanjut di sini.
  29. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK yang memilih Konsentrasi Keahlian dengan mempersyaratkan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada nomor 28 wajib menyerahkan hasil tes kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah pada saat pelaksanaan pengambilan PIN di SMA/SMK terdekat;
  30. Pembentukan kelas industri bagi Satuan Pendidikan SMK dapat dilakukan setelah pelaksanaan SPMB dan dilakukan di Satuan Pendidikan masing-masing dan tidak boleh menambah daya tampung Satuan Pendidikan.
  31. Mengisi surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bahwa semua data dan dokumen yang digunakan untuk pendaftaran SPMB Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026 bersifat otentik dan dapat dibuktikan keasliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan benar sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam dokumen yang digunakan. 

Adapun informasi lebih lengkap terkait syarat khusus dan syarat di setiap jalur lebih lengkapnya dapat dicek pada link berikut: KLIK

Tata Cara Pra Pendaftaran SPMB Jatim 2025

  1. Pengisian Nilai Rapor

Kepala sekolah atau yang ditugasi Kepala Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat mengisikan nilai rapor untuk mata pelajaran:

  • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (MTs/SMPK = nilai rata-rata agama)
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Pendidikan Pancasila
  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Ilmu Pengetahuan Alam
  • Ilmu Pengetahuan Sosial
  • Bahasa Inggris

pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan di masing-masing Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat) dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) mulai 19 Mei 2025 sampai dengan 24 Mei 2025 secara online melalui situs rapor.spmbjatim.net.

2. Verifikasi Nilai Rapor

Calon Murid baru memverifikasi nilai rapor yang telah diisikan oleh Satuan Pendidikan asal mulai 24 Mei 2025 sampai dengan 28 Mei 2025 secara online melalui laman spmbjatim.net

3. Pembetulan Nilai Rapor

Pembetulan nilai rapor (bagi calon Murid baru yang terdapat kesalahan entry) dilakukan oleh Satuan Pendidikan asal mulai 27 Mei 2025 sampai dengan 31 Mei 2025 secara online melalui laman rapor.spmbjatim.net.

4. Khusus calon Murid baru yang nilai rapornya belum diisikan oleh Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal, dapat melakukan secara mandiri pada saat proses pengambilan PIN.

5. Pengambilan PIN

Semua calon Murid baru wajib mengambil PIN (Personal Identification Number) dan menentukan titik lokasi domisili rumah dengan aplikasi geolokasi secara mandiri melalui laman spmbjatim.net dimulai tanggal 2 Juni 2025 sampai dengan 13 Juni 2025.

Pengambilan PIN hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali selama SPMB berlangsung.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved