Berita Selebriti
Sudah jadi Tersangka, Jonathan Frizzy Tak Ditahan Kasus Vape Obat Keras, Ini Alasan Polisi
alasan Ijonk, begitulah ia disapa, tak ditahan karena mengalami permasalahan kesehatan.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pesinetron Jonathan Frizzy tak ditahan usai resmi jadi tersangka kasus sindikat peredaran cartridge vape berisi liquid mengandung obat keras zat etomidate.
Kasat Resnarkoba Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu menjelaskan, alasan Ijonk, begitulah ia disapa, tak ditahan karena mengalami permasalahan kesehatan.
Ijonk diketahui baru saja menjalani operasi di rumah sakit.
Meski tak ditahan, Ijonk diwajibkan untuk melapor.
“Dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pascaoperasi," ucap Michael dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).
Terlepas dari hal tersebut, Jonathan disebut bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka di Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Terpisah, kuasa hukum Jonathan, Lamgok Heryanto Silalahi juga menyebut bahwa kliennya baru saja selesai menjalani operasi di rumah sakit.
“Panggilan (pemeriksaan) terakhir beliau harus operasi, ada bagian tubuh yang harus diangkat, apakan cancer atau enggak. Bahkan, ini belum keluar hasilnya,” kata Lamgok di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Senin (5/5/2025).
Baca juga: Peran Jonathan Frizzy Kasus Vape Obat Keras, Diduga Otak Komunikasi Jaringan Lewat Grup "Berangkat"
Saat penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta mendatangi Jonathan di rumah, Lamgok sempat menyarankan agar kliennya menunda penyelesaian kasus demi kesehatan.
“Namun dia juga ingin ini selesai karena tidak bisa berlarut-larut lagi. Dia datang, kami datang untuk dilakukan pemeriksaan. Bahkan sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan dengan kondisi tidak bisa bergerak dengan leluasa,” ucap dia.
Adapun Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap Jonathan Frizzy alias Ijonk terkait kasus sindikat peredaran cartridge vape berisi liquid mengandung obat keras berupa zat etomidate, Minggu (4/5/2025).
Polisi menangkap Jonathan di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah lebih dulu meringkus tiga temannya yang lain, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Baca juga: Reaksi Dhena Devanka usai Jonathan Frizzy Eks Suami Jadi Tersangka Kasus Vape Berisi Obat Keras
Jonathan ditangkap usai resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (3/5/2035).
Polisi menjerat Jonathan dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Jonathan Frizzy Tak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras"
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Sosok Inda Putri Manurung, Jaksa yang Cekcok dengan Nikita Mirzani Paksa Pakai Baju Tahanan |
![]() |
---|
VIDEO Detik-detik Nikita Mirzani Ngamuk saat Sidang, Tolak Pakai Rompi Tahanan hingga Bentak Jaksa |
![]() |
---|
Curhat Nyoman Paul Usia 2 Tahun Saksikan Ibu Dipenjarakan Ayahnya, Sempat Tak Kenal Ibu Kandung |
![]() |
---|
Sosok Rami Aro, Ayah Nyoman Paul Pernah Penjarakan Istri, Punya Pekerjaan Mentereng, Berdarah Swedia |
![]() |
---|
Sosok Nyoman Paul Ungkap Kisah Pilu Saksikan Ibu Dipenjarakan Ayah, Jebolan Indonesian Idol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.