Berita Selebriti
Peran Jonathan Frizzy Kasus Vape Obat Keras, Diduga Otak Komunikasi Jaringan Lewat Grup "Berangkat"
Jonathan Frizzy menjual vape obat keras seharga Rp 3 juta per pcs sejak Februari 2025. Membuat grup WhatsApp bernama “Berangkat”.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM- Artis Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka kasus cartridge vape mengandung obat keras pada Senin (5/5/2025).
Terungkap fakta jika Jonathan Frizzy menjual vape obat keras seharga Rp 3 juta per pcs sejak Februari 2025.
Hal itu diungkap oleh Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung
"Dipasarkan dengan nilai antara Rp 3 juta sampai Rp 4 juta," kata Kombes Ronald dalam jumpa pers di Polresta Bandara Soetta, Senin.
Baca juga: Reaksi Dhena Devanka usai Jonathan Frizzy Eks Suami Jadi Tersangka Kasus Vape Berisi Obat Keras

"Maka nilai nominal yang kita gagalkan dalam peredaran ini adalah kurang lebih Rp 3,5 miliar. Kita asumsikan bisa menyelamatkan masyarakat untuk tidak menggunakan etomadet ini sebanyak 3.600 orang," ujar dia.
Peran Jonathan Frizzy
Jonathan Frizzy disebut memiliki peran sentral dalam memfasilitasi komunikasi dan koordinasi jaringan ini.
Jonathan Frizzy atau akrab disapa Ijonk berperan membuat grup WhatsApp bernama “Berangkat”.
“Dari hasil pemeriksaan barang bukti digital yang kami sita dari para tersangka, itu terlihat bahwa yang membuat grup WhatsApp dengan inisial Berangkat ini adalah JF,” kata Ronald.
“Di dalam grup inilah kemudian dilakukan proses untuk membahas dan membawa, mengatur zat etomidat dari Malaysia ke Jakarta,” tambah dia.
Di dalam grup Berangkat ini, JF berkomunikasi dengan tiga tersangka yang kini juga turut ditangkap dalam perkara ini. Mereka adalah EFS, TBR, dan ER.
“Dalam grup itu, JF juga memberikan informasi terkait dengan tempat penginapan atau hotel di Kuala Lumpur. Kemudian dalam proses membawa ke Jakarta, JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan,” ujar Ronald.
Dalam kasus ini, Jonathan disangkakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebelumnya, Jonathan Frizzy sakit saat ditangkap polisi di Bintaro, Jakarta Selatan, Minggu (4/5/2025).
Aktor yang akrab disapa Ijonk ini juga tidak dihadirkan dalam jumpa pers kasus dugaan penyalahgunaan vape mengandung etomidate, obat keras yang tidak memiliki izin edar.
Cerita Ruben Onsu Ngaku Sempat Jatuh di Kamar Mandi Hingga Tak Sadarkan Diri, Ivan Gunawan Panik |
![]() |
---|
Ini Kata Badai Soal Curhat Sammy Simorangkir Tak Boleh Nyanyikan Lagu Kerispatih, Singgung Kerugian |
![]() |
---|
DJ Panda Ngaku Depresi Hingga Job Dibatalkan Setelah Kisruh Kehamilan Erika, Ini Reaksi DJ Bravy |
![]() |
---|
Erika Carlina Ungkap Kemungkinan Cabut Laporan Pengancaman Setelah DJ Panda Minta Maaf |
![]() |
---|
Reaksi Edward Akbar saat Dihampiri Ibu Kimberly Ryder yang Emosi & Bongkar Nominal Nafkah Cucunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.