Nasional
Apa itu Kabupaten dan Kota Layak Anak? Dilengkapi Indikator yang Harus Dipenuhi Menuju Ramah Anak
Kabupaten/Kota yang diinginkan oleh anak-anak adalah kota yang dapat menghormati hak anak-anak yang dapat diwujudkan dari berbagai kebijakan
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kabupaten/kota Layak Anak disingkat KLA adalah istilah pembangunan manusia berkelanjutan yang digalakkan pemerintah berbasis ramah anak.
Dikutip dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten/Kota Layak Anak adalah sistem pembangunan berbasis hak anak.
Melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Baik dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Sebuah kota atau kabupaten disebut sebagai layak anak atau ramah anak jika memiliki kolaborasi antara pemerintah , masyarakat, media massa, dunia usaha dan lembaga lainnya.
Kolaborasi yang kuat secara fisik dan tegas dalam menjamin hak-hak anak, aturan yang jelas, kesempatan berpartisipasi untuk anak, serta fasilitas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan.
Menjamin kehidupan anak sehingga anak memiliki kesempatan yang jelas untuk menjalani, mempelajari, dan menyelidi kehidupan mereka.
Tujuan pengembangan KLA adalah membangun inisiatif pemerintahan kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child).
Dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan, dalam bentuk: kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak-hak anak, pada suatu wilayah kabupaten/kota.
Menurut UNICEF, Kabupaten/kota ramah anak adalah Kabupaten/kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kota.
Kabupaten/Kota layak anak di Indonesia sudah lebih terarah dengan adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Kabupaten/Kota yang diinginkan oleh anak-anak adalah kota yang dapat menghormati hak anak-anak yang dapat diwujudkan dengan cara:
1. Menyediakan akses pelayanan kesehatan, pendidikan, air bersih, sanitasi yang sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan.
2. Menyediakan kebijakan dan anggaran khusus untuk anak.
Menyediakan lingkungan yang aman dan nyaman sehingga memungkinkan anak dapat berkembang.
3. Keseimbangan di bidang sosial, ekonomi, dan terlindungi dari pengaruh kerusakan lingkungan dan bencana alam.
kabupaten kota layak anak adalah
indikator kabupaten kota layak anak
indikator kota layak anak terdiri dari
indikator kabupaten layak anak terdiri dari
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
| Link pintar.bi.go.id dan Cara War Tukar Uang di Aplikasi PINTAR Periode 2 pada 24 Februari 2026 |
|
|---|
| Cara Aktivasi Coretax DJP untuk Urus Pajak Lebih Mudah dan Aman, Batas Akhir 31 Desember 2025 |
|
|---|
| Daftar Hari Penting Nasional dan Internasional Bulan Januari, Februari, Maret hingga Desember 2026 |
|
|---|
| Daftar Hari Penting Internasional dan Nasional Bulan Desember, Ada Hari Anti Korupsi Sedunia |
|
|---|
| Wajib Belajar 13 Tahun, Prioritas Kemendikdasmen di Tahun 2025-2026, tidak Lagi 9 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/apa-itu-kabupaten-kota-layak-anak.jpg)