Berita Viral
Mengenal Vasektomi, Kebijakan yang Diusulkan Dedi Mulyadi Syarat Penerima Bansos, Diharamkan MUI
Mengenal arti vasektomi, kebijakan baru yang diusulkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi syarat penerima bantuan sosial (bansos).
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
Senada dengan Cholil, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh juga menyebut bahwa vasektomi haram hukumnya jika untuk pemandulan permanen.
Hal ini sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.
“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” kata Asrorun Ni'am dilansir laman resmi MUI, Jumat (2/5/2025).
Asrorun Ni'am menegaskan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum vasektomi adalah haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat, sesuai hasil Ijtima Ulama tersebut.
Syarat pertama, dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam.
Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.
Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula.
Keempat, tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya.
Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Pilu Kisah 5 Anak di Gresik Ditelantarkan Ibu, Ada yang Usia 3 Tahun, Jual Galon Air untuk Makan |
![]() |
---|
MUI Kota Bekasi Klarifikasi Isu Tiket Masuk Surga Rp1 Juta, Pengajian Umi Cinta Tak Menyimpang |
![]() |
---|
Kejamnya Paman Bunuh Keponakan di Depan Ibu di Bangkalan, Berawal Cari Istri, Sempat Kabur ke Hutan |
![]() |
---|
Nasib Simpatri, Pria yang Nyamar Jadi Perempuan, Jelang Ijab Kabul Identitasnya Terbongkar |
![]() |
---|
Warga Ngamuk, Ada Pria Nyamar jadi Pengantin Wanita di Pinrang, Terbongkar saat Dipaksa Buka Cadar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.