Tabrak Lari di PALI

Serahkan Diri, Sopir Truk Tabrak Lari Lansia di PALI Hingga Tewas Ternyata Juga Lansia, Ngaku Panik

Sopir truk pelaku tabrak lari yang menewaskan Rohman (70 tahun) lansia di Kabupaten PALI, Sumsel menyerahkan diri ke polisi.  Pelaku juga lansia.

Dokumentasi Polres PALI
SERAHKAN DIRI -- Satlantas Polres PALI saat menerima penyerahan pelaku tabrak lari, Sopir Truk bernama Hasanudin (65) dan kendaraan truk yang dikemudikannya terlibat kecelakaan di jalan Lintas Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Jum'at (3/5/2025). Kecelakaan itu merenggut nyawa seorang pria lansia pengendara motor bernama Rohman (70) warga Desa Simpang Tais. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Sopir truk pelaku tabrak lari yang menewaskan Rohman (70 tahun) lansia di Kabupaten PALI, Sumsel menyerahkan diri ke polisi. 

Ternyata sopir truk tersebut juga seorang lansia yakni Hasanudin (65) warga Way Kanan Provinsi Lampung.

Hasanudin mengaku, saat itu melarikan diri karena panik takut dihakimi massa sebab ketika kejadian banyak orang dengan nada emosi meneriaki dan berlari ke arah truk yang dikendarainya. 

Diketahui, peristiwa tabrak lari itu terjadi di jalan lintas Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Selasa siang (29/4/2025), sekitar Pukul 14.20 Wib.

Pelaku Hasanudin sendiri baru menyerahkan diri setelah 2x24 jam usai terjadinya kecelakaan atau tepatnya pada Jumat (2/5/2025) kemarin sekitar Pukul 14.30 Wib.

"Sopir sudah menyerahkan diri, begitu juga dengan truk yang dikemudikannya sudah kita amankan di Satlantas Polres PALI. Hasanudin datang ke Unit Gakkum, didampingi pihak perusahaan pemilik armada truk tempat dia bekerja," kata Ipda Andi, Kanit Gakkum Satlantas Polres PALI, Sabtu (3/4/2025).

Baca juga: Baru Keluar Rumah Naik Motor, Lansia di PALI Ditabrak Lari Truk, Tewas Usai Terpental 15 Meter

Kepala Unit Penegak Hukum (Gakkum) Satlantas Polres PALI Ipda Andi menjelaskan, dalam pengungkapan identitas kendaraan pelaku tabrak lari ini, pihaknya melakukan pemeriksaan sebanyak 14 titik kamera CCTV yang berada ditempat strategis jalan yang dilalui truk tersebut.

Namun, dari 14 titik rekaman CCTV tersebut, terdapat satu titik kamera CCTV yang berada di SPBU Simpang Tais, yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Polisi berhasil mengidentifikasi plat nomor kedaraan pelaku tabrak lari dengan ciri-ciri truk warna kuning, setelah dilakukan pemeriksaan keesokan harinya, pada Rabu petang (30/4/2025).

Di mana, dalam rekaman CCTV milik SPBU yang terekam pada Selasa 29 April 2025 sekitar Pukul 14.05 Wib, sebelum kecelakaan terjadi, terdapat sebuah truk warna kuning yang ciri-cirinya sama dengan kendaraan pelaku tabrak lari itu, terekam kamera CCTV saat sedang mengisi BBM.

Melalui rekaman tersebut, polisi mengidentifikasi plat nomor kendaraan, dengan nomor Polisi BG 8248 DS dan juga terdapat merek perusahaan armada pemilik truk yang terpampang di kaca bagian depan, bertuliskan PT SSM

"Truk ini sempat isi BBM di SPBU Simpang Tais sebelum kecelakaan terjadi, dari situlah kami menduga kuat, kalau kendaaran truk ini, terlibat dalam kecelakaan yang terjadi di jalan lintas Desa Simpang Tais, selain ciri-cirinya sama, waktu melintas juga tak berselang lama saat kecelakaan terjadi," ungkapnya.

Mengetahui indentitas nomor kendaraan BG  8248 DS, dengan nomor seri wilayah Kabupaten Muara Enim.

Kemudian Satlantas Polres PALI berkoordinasi dengan Satlantas Polres Muara Enim, dan diketahui bahwa kendaraan truk tersebut milik PT SSM sebuah perusahaan transportir penyuplai Semen yang berkantor pusat di Palembang.

Ketika dihubungi, pihak prusahaan membenarkan bahwa salah satu armada truk milik mereka, terlibat dalam kecelakaan yang terjadi di jalan lintas Desa Simpang Tais dan saat itu truk tersebut berada di Pool Armada Truk Perusahaan di Muara Enim.

"Pada hari kamis, kami datangi Pool tersebut, dan memang benar bahwa truk itu terlibat dalam kecelakaan di Simpang Tais, dimana tampak sisi kanan bagian depan truk penyok bekas terjadinya benturan. Saat kecelakaan truk itu dikemudikan oleh Sopir bernama Hasanudin, dan langsung kami minta pihak perusahaan menyerahkan truk bersama Sopirnya ke Polres," terangnya.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pengakuan Sopir Truk bernama Hasanudin, Ipda Andi mengatakan, alasan pelaku kabur usai kejadian tabrakan itu karena panik dan takut mendapatkan amukan warga.

Di mana saat peristiwa itu terjadi, banyak warga meneriakinya dan berlari ke arah truknya.

"Sopir sempat berhenti sebentar, namun karena paniķ dan takut tadi, dia kemudian melajukan kembali truknya, rencananya dia mau mengamankan diri terlebih dahulu, dan langsung menelpon kepala Armada truk, dan disarankan untuk mencari kantor polisi terdekat, namun kemudian setelah sempat berhenti di Polsek Gunung Megang, dia memutuskan untuk mengembalikan truk ke Pool kendaraan yang ada di Mura Enim," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Ipda Andi, berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti- bukti yang dikumpulkan, kronologi kecelakaan ini, bermula saat korban Rohman mengendarai sepeda motor jenis Honda  Kharisma  (Jambrong) BG 5615 NW keluar dari lorong jalan rumahnya kejalan utama.

Korban yang tidak lagi melihat kiri dan kanan jalan terlebih dahulu, kemudian datang truk yang dikemudikan Hasanudin dengan kecepatan tinggi dan menabrak korban, sehingga membuat korban terpental dari sepeda motornya.

"Sopri truk mengaku, saat kejadian dia baru pulang dari mengantar pesanan semen di Desa Kota Baru, namun saat melintas di TKP, Sopir truk dikagetkan tiba-tiba muncul pengendara motor keluar dari lorong, dari pengakuannya dia sempat melakukan pengereman mendadak, dan mengalihkan kemudinya ke sisi kanan jalan, namun pemotor tersebut juga melaju kejalur truk tersebut menghindar, dengan jarak sekitar 3 meter, tabrakan tidak terhindarkan lagi. Membuat korban terpental dari motornya dan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dibawa ke RSUD," bebernya.

Dalam perkara ini, sopir truk Hasanudin disangkakan dengan Pasal 312 UU Lalulintas dan saat ini telah diamankan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

"Berdasarkan pasal tersebut, yang mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak mengenghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, dikenakan pasal 312 UU Lalulintas. Saat ini kami akan melakukan proses hukum lebih lanjut dalam kasus ini," tandasnya.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved