Berita Muara Enim

Pemkab Muara Enim Tak Larang Sekolah Gelar Perpisahan, Tapi Harus Tak Memberatkan Orang Tua

Bupati Muara Enim H. Edison, S.H., M.Hum. meminta seluruh sekolah untuk menyelenggarakan perpisahan secara sederhana dan hanya dilingkungan sekolah.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Ardani Zuhri
PERPISAHAN SEKOLAH - Bupati Muara Enim, Edison, Jumat (2/5/2025). Pemkab Muara Enim Tak Larang Sekolah Gelar Perpisahan, Tapi Harus Tak Memberatkan Orang Tua 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Menanggapi aspirasi masyarakat yang berkembang soal penyelenggaraan perpisahan sekolah.

Bupati Muara Enim H. Edison, S.H., M.Hum. meminta seluruh sekolah untuk menyelenggarakan perpisahan secara sederhana dan hanya dilingkungan sekolah.

Selain itu, Edison juga melarang sekolah untuk melakukan pungutan biaya penerimaan siswa baru, melakukan study tour diluar kabupaten Muara Enim, dan menahan ijazah.

"Sebagai Bupati Muara Enim, saya akan menandatangani Surat Edaran kepada semua jajaran pendidikan, intinya memaknai dan menyerap aspirasi masyarakat, terutama wali murid, jangan ada lagi yang sampai memberatkan orangtua untuk hal-hal yang tidak terlalu penting," tegas Edison usai memimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2025, di halaman Kantor Pemkab Muara Enim, Jumat (2/5/2025).

Menurut Edison, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 44 Tahun 2012 Tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah RI Nomor 3 tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, maka terdapat empat poin penekanan dalam Surat Edaran yang telah saya tandatangani tersebut.

Pertama, kegiatan perpisahan siswa, cukup dikemas secara sederhana dalam lingkungan sekolah yang bersangkutan.

Tidak perlu yang mewah-mewah apalagi sampai memberatkan orangtua siswa sebab masih banyak yang lebih penting untuk dipenuhi dalam kondisi ekonomi saat ini.

Kedua, masalah study tour tidak boleh ke luar kabupaten, hanya boleh mengunjungi situs-situs termasuk destinasi wisata di Kabupaten Muara Enim saja.

Hal ini juga menyangkut biaya dan keselamatan siswa terutama dalam perjalan jauh.

Ketiga, dilarang menahan ijazah dalam bentuk apapun yang berakibat akan merugikan siswa.

Dan terakhir, melarang keras sekolah untuk melakukan pungutan biaya apapun saat penerimaan siswa baru, baik atas nama sekolah, pribadi apalagi pejabat tertentu.

"Kalau masih ada yang tidak mematuhi edaran tersebut, nantinya akan kita identifikasi, dipanggil dan diberikan sanksi. Dan ini berlaku untuk seluruh sekolah mulai dari PAUD, SD dan SMP baik negeri dan swasta di wilayah Kabupaten Muara Enim," pungkasnya.

Baca juga: Peringati Hari Buru di Muara Enim, Edison Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Buruh dan Pekerja

Baca juga: 10 CPNS yang Lulus di Muara Enim Pilih Mengundurkan Diri, 9 Diantaranya Formasi Dokter

Ditambahkan Kadiknas Muara Enim, Rusdi Hairulah, selain harus mematuhi sesuai surat edaran Bupati Muara Enim tersebut, juga dalam penyelenggaraannya benar-benar untuk kegiatan perpisahan, jangan sampai ada hal-hal yang diluar kewajaran yang tidak sangkut pautnya dengan kegiatan perpisahan.

Sementara itu Kakan Kemenag Kabupaten Muara Enim H. Abdul Harris Putra S.Ag., M.Pd.I, mengatakan bahwa pada prinsipnya kami sepakat dengan kebijakan atau edaran Bupati Muara Enim untuk tidak membebani orangtua atau wali murid. 

"Kami setuju, namun Kami di Kementerian Kabupaten/kota atau didaerah  masih menunggu edaran resmi dari Kepala Kanwil wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan," pungkasnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved