Berita Palembang

Gerak-geriknya Mencurigakan, Juru Parkir di Palembang Ternyata Bawa 2 Badik, Langsung Diciduk Polisi

Ahmad Wahyudi (34 tahun) juru parkir di Palembang ditangkap karena kedapatan menyimpan 2 badik saat polisi hunting di kawasan Jalan Rajawali.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
JUKIR BAWA SAJAM -- Ahmad Wahyudi (34) dihadirkan dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Jumat (2/5/2025). Pria yang bekerja sebagai juru parkir itu ditangkap karena kedapatan membawa badik saat digeledah polisi yang sedang berpatroli. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ahmad Wahyudi (34 tahun) yang bekerja sebagai juru parkir (jukir) ditangkap anggota Timsus Polrestabes Palembang Pimpinan Kasubnit Opsnal Pidum Ipda Popi Oktarino, Senin (28/4/2025), sekitar pukul 15.00 WIB. 

Petugas yang saat itu sedang hunting rutin giat penegakkan hukum (gakkum) terhadap tindak pidana premanisme di kawasan Jalan Rajawali Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT III Palembang, melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka. 

Benar saja, saat digeledah, petugas mendapati tersangka menyimpan 2 senjata tajam jenis badik.

Langsung saja petugas mengamankan waga  Jalan Bendungan Lorong Musi 2 Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT II, Palembang tersebut. 

"Benar pelaku Wahyudi ditangkap anggota timsus Polrestabes Palembang saat hunting lantaran  didapati membawa sajam," Kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, Jumat (2/5/2025), pagi.

Baca juga: Diduga Ditusuk Rekan Sesama Sopir, Frengki Ditemukan Tewas di Jalan PT Hindolin Muba, Pelaku Buron

Lanjut Harryo, penangkapan terhadap tersangka karena ia kedapatan hendak kabur saat mendadak melihat polisi yang sedang hunting. 

"Hal inilah membuat anggota kita curiga. Saat diamankan dan diperiksa didapati 2 buah sajam jenis Badik, "bebernya.

Dengan didapatinya barang bukti tersebut, pelaku langsung diamankan petugas ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Atas ulahnya pelaku terancam UU Darurat No 12 Tahun 1951, ancaman kurungan penjara 15 tahun," ungkapnya. 

Sedangkan, tersangka Wahyudi hanya bisa diam dan mengakui perbuatannya salah.

"Saya mengaku salah pak. Sajam itu saya bawa untuk jaga diri," tutupnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved