Berita Palembang
Sekolah Dihimbau Tidak Gelar Perpisahan atau Study Tour Jangan Sampai Memberatkan Orangtua Murid
Tapi hanya menghimbau jangan sampai ada kegiatan perpisahan atau study tour yang memberatkan orang tua siswa terkait iuran atau sumbangan yang diperlu
Penulis: Hartati | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dinas Pendidikan Palembang memastikan tidak melarang adanya kegiatan perpisahan bagi momen pelepasan siswa.
Tapi hanya menghimbau jangan sampai ada kegiatan perpisahan atau study tour yang memberatkan orang tua siswa terkait iuran atau sumbangan yang diperlukan.
"Jangan sampai ada pungutan atau sumbangan terkait perpisahan apalagi sampai memberatkan siswa dan orangtua siswa," kata Kepala Dinas Pendidikan Palembang Adrianus Amri, Selasa (29/4/2025).
Jika ingin menggelar perpisahan sebaiknya dilakukan di sekolah saja dengan memanfaatkan fasilitas sekolah saja jangan di luar dan jangan ada pungutan apapun.
Amri minta jika memang bakal digelar perpisahan atau pelepasan siswa sebaiknya digelar dengan kegiatan yang bermanfaat bukan hanya euforia saja .
Dia mengatakan saat ini surat edaran mengenai himbauan perpisahan atau pelepasan siswa masih susun untuk diperbaharui.
Setelah disusun dan diperbaharui maka barulah akan diedarkan dan secara terbuka agar bisa diketahui semua pihak terkait.
Amri mengatakan nantinya surat edaran (SE) itu hanya sebatas himbauan saja, akan lebih baik jika dilaksanakan namun bagi yang tidak melaksanakan juga tidak akan diberikan sanksi.
Sebab bisa saja sekolah tertentu atau sekolah bonafit yang secara finansial orang tua murid mampu menggelar perpisahan atau pelepasan siswa tetap akan melaksanakan perpisahan sekolah juga tidak dilarang karena mereka mampu dan tidak akan ada yang protes.
Tapi bagi sekolah yang adanya keberatan dari siswa orang tuan siswa keberatan adanya perpisahan dengan uang pungutan yang memberatkan, maka harus dicari solusi oleh sekolah agar jangan ada keributan.
Jika perpisahan tetap digelar pun, sekolah diminta jangan andil dalam pengelolaan dana atau uang pungutan, cukup datang menghadiri sebagai undangan saja.
Hal ini agar tidak ada dugaan penyalahgunaan uang perpisahan atau pungutan yang akan menuai pro kontra.
Ratu Sinuhun, Tokoh Perempuan Asal Palembang Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional |
![]() |
---|
Job Fair Palembang 2025, ini Daftar Perusahaan Buka Lowongan Kerja untuk Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
Ikut Job Fair 2025 Diadakan Pemkot Palembang, Rizka Aulia Berharap Bisa Tingkatkan Karier |
![]() |
---|
Oknum Bhayangkari Sumsel Dilaporkan Nipu Rp 1,6 M, Ngaku Bisa Luluskan Jadi Polisi dan Batalkan PTDH |
![]() |
---|
Kejati Kembalikan Aset Bersejarah Bernilai Puluhan Miliar ke Pemprov Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.