Jonathan Frizzy Diperiksa Polisi

Ngamuknya Benny Simanjuntak usai Jonathan Frizzy Dituduh Narkoba: Saksi Obat Keras, Bukan Narkoba

Benny Simanjuntak meluapkan amrahnya mendengar kabar keponakannya, Jonathan Frizzy terseret dalam kasus vape berisikan obat keras dituduh narkoba

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/bennysimanjuntak_
BENNY SIMANJUNTAK NGAMUK- Potret Benny Simanjuntak dan Jonathan Frizzy pada unggahan (13/1/2024). Benny Simanjuntak meluapkan amrahnya mendengar kabar keponakannya, Jonathan Frizzy terseret dalam kasus vape berisikan obat keras dituduh narkoba 

TRIBUNSUMSEL.COM-  Benny Simanjuntak mendadak naik pitam setelah mendengar kabar keponakannya, Jonathan Frizzy terseret dalam kasus vape berisikan obat keras.

Seperti diketahui sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta memeriksa Ijonk terjait dugaan penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate, obat keras yang tidak memiliki izin edar. 

Benny Simanjuntak tak terima jika Jonathan Frizzy alias Ijong dituduh terlibat penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Kabar Terbaru Jonathan Frizzy Diperiksa Kasus Vape Berisi Obat Keras, Berstatus Saksi

Benny Simanjuntak mendadak naik pitam setelah mendengar kabar keponakannya
Benny Simanjuntak mendadak naik pitam setelah mendengar kabar keponakannya, Jonathan Frizzy terseret dalam kasus vape berisikan obat keras.

Melalui unggahan Instagramnya, Senin (28/4/2025), Benny menegaskan jika Ijonk saat ini masih diperiksa sebagai saksi terkait rokok elektrik mengandung obat keras, bukan narkoba.

Bahkan, Benny tak segan-segan akan melayangkan somasi pada media yang menyebut Ijonk terjerat narkoba.

"Saya tidak akan tinggal diam, obat keras bukan narkoba, dan hanya sebagai saksi, saya akan melayang kan somasi kepada setiap media yg mengatakan Narkoba, harus ada pembuktian, Bahwa dikata obat keras bukan narkoba, 

hati2 kalian, dan hanya sebagai saksi jgn di narasi kan terlibat," tulis Benny Simanjuntak di Instagram, 29 April 2025.

Benny pun membagikan kutipan daftar 16 jenis obat keras yang mengandung narkotika dan didalamnya belum ada jenis etomidate. 

Benny tak tinggal diam akan pasang badan untuk keponakannya itu.

Baca juga: Pengakuan Fachry Albar Alasan Pakai Narkoba Lagi untuk Menenangkan Pikiran Selama Bekerja

Menurutnya, hal ini ketidaktahuan Ijonk yang disarankan oleh temannya untuk menggunakan rokon elektrik tersebut yang berisi obat keras.

"Jelas kasat mengatakan obat keras, obat keras harus dgn resep dokter, sama saja kita dikasi resep dokter memakai obat sesuai arahan dokter, lalu Karna bagus, kita menyatankan teman mamakainya Jika sakit, tanpa resep dokter trus bisa jd tersangka ? No no no," sambungnya.

"Saya tidak akan diam krna menyangkut nama baik seseorang dan bisa mematikan karier seseorang," bebernya.

Benny juga memperlihatkan kondisi Ijonk yang terbaring di rawat di rumah sakit.

"Yang memfitnah semoga diampuni, but karma is real," tulisnya.

Ijonk Mangkir Dari Pemeriksaan

Berstatus saksi, artis Jonathan Frizzy diperiksa dalam kasus vape berisikan obat keras.

Adapun Satresnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta Barat tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

"Dari Satnarkoba bersama dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta kami berhasil menggagalkan sejumlah vape yang berisikan obat keras, yaitu jenis etomidate, sekitar bulan Maret," ungkap Kasatnarkoba AKP Michael K. Tandayu kepada wartawan, Senin (28/4/2025) via Kompas.com.

Awalnya, polisi menangkap tiga orang yang bukan figur publik dan menahan mereka. 

Michael membenarkan bahwa dibutuhkan keterangan dari Jonathan Frizzy.

"Saat ini kita terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, dan dari hasil keterangan mereka bertiga serta alat bukti lainnya, kita memang membutuhkan keterangan dari salah satu inisial lainnya, yaitu inisial JF," tutur Michael. 

Jonathan Frizzy sendiri telah menghadiri pemeriksaan

 "JF sudah memenuhi panggilan kita, yaitu pada 17 April kemarin sebagai saksi," kata Michael. 

Lalu, pada 21 April, polisi kembali melayangkan panggilan kedua untuk Jonathan Frizzy.

Namun, pihak manajemen menyatakan Ijonk (panggilan akrabnya) sedang sakit dan dirawat di rumah sakit. Polisi masih menunggu kabar lebih lanjut dari Ijonk.

Baca juga: Heboh Isu Jonathan Frizzy Bakal Nikahi Ririn Dwi Ariyanti, Paman Ijonk Ngamuk: Jangan Julid 

Duduk Perkara

Kasus ini pertama kali terungkap pada Maret 2025, setelah Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menyerahkan seorang penumpang yang kedapatan membawa vape berisi zat etomidate.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar dugaan pengadaan produk farmasi ilegal berupa vape yang mengandung zat etomidate, obat keras yang penggunaannya diatur secara ketat. 

"Penumpang yang diserahkan Bea Cukai tersebut kedapatan membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate," kata Michael.
 
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung mengatakan, dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni dua pria berinisial BTR dan EDS, serta seorang wanita berinisial ER. 

Sementara itu, seorang publik figur berinisial JF masih berstatus sebagai saksi dalam penyelidikan kasus ini.

"Untuk publik figur berinisial JF, statusnya masih sebagai saksi dan sudah diperiksa satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," ujar Ronald dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2025).

Namun, pada pemanggilan kedua, JF kembali berhalangan hadir dengan alasan sakit dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Sampai saat ini belum ada surat penangkapan terhadap saudara JF," tegas Michael.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 Baca berita lainnya di Google Berita

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved