Berita Palembang

Dua Pelaku Begal Tak Berkutik saat Ditangkap Polsek Rambutan, Beraksi Pakai Kayu Panjang

Lalu tiba-tiba dihadang oleh kedua pelaku yang saat itu memegang kayu panjang dan menendang korban hingga terjatuh.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
DIRINGKUS --Kedua pelaku yakni Lindu Aji (28) dan Sukma (23) warga Desa Tanjung Kerang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, diringkus saat keduanya berada di tempat persembunyian masing-masing tanpa perlawanan, Senin (28/4/2025), malam. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG-  Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), atau begal berhasil diringkus oleh Buser Polsek Rambutan.

Kedua pelaku yakni Lindu Aji (28) dan Sukma (23) warga  Desa Tanjung Kerang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, diringkus saat keduanya berada di tempat persembunyian masing-masing tanpa perlawanan, Senin (28/4/2025), malam.

Informasi yang dihimpun, aksi kedua pelaku dilalukanya pada Sabtu 19 Oktober 2024, sekitar pukul 09.20 wib di jalan poros antara Desa Tanjung Kerang - Desa Rambutan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.

Berawal saat korban yakni Nurul Khoiria melintas di TKP (tempat kejadian perkara) menggunakan motor.

Lalu tiba-tiba dihadang oleh kedua pelaku yang saat itu memegang kayu panjang dan menendang korban hingga terjatuh.

Setelah korban tidak berdaya, kemudian kedua pelaku merampas tas korban yang berisi handphone, uang tunai, dompet dan identitas korban (KTP) dan merampas motor korban serta meninggalkan korban di TKP.

Baca juga: Polsek Rambutan Tangkap 4 Pelaku Spesialis Pencuri Sawit, Terancam 7 Tahun Penjara

" Jadi benar kedua pelaku ini merupakan target operasi kita dan berhasil ditangkap. Aji kita tangkap saat berada di kebun karet di desa Rambutan, sedangkan Sukma ditangkap saat berada di Desa Rambutan atas pengembangan tersangka Aji," Ungkap Kapolsek Rambutan AKP Ledi, didampingi Kanit Res Iptu Khadafi, Selasa (29/4/2025), siang. 

Lanjut Ledi, selain mengamankan pelaku anggota juta mengamankan barang bukti berupa 2 buah kayu berukuran lebih kurang 1 meter, 1 buah tas warna hitam rantai gold,  1 buah KTP atas nama korban, 1 pasang sepatu warna peach dan 1 buah dompet warna coklat muda. 

"Kedua pelaku masih kita periksa dan akan kita kembangkan terkait adanya dugaan TKP lain, " ungkapnya.

Keduanya terancam pasal 365 KHUP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. 

Sedangkan, kedua pelaku hanya bisa menundukkan kepalanya mengaku bersalah. 

Baca berita menarik lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved