Mantan Wawako Palembang Jadi Tersangka

Penetapan Tersangka Korupsi PMI Dianggap Tak Cukup Bukti, Fitrianti Agustinda Ajukan Pra Peradilan

Diambilnya langkah pra peradilan yang ditempuh tim kuasa hukum, karena menilai alat bukti yang belum cukup dalam penetapan tersangka terhadap keduanya

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
PRA PERADILAN -- Tim kuasa hukum tersangka Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto mengikuti sidang pra peradilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (28/4/2025). Tim kuasa hukum mencari keadilan karena menilai penetapan tersangka kurang alat bukti. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Eks Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah di PMI Palembang, mengajukan pra peradilan di tengah penyidikan yang dilakukan Kejari Palembang.

Sidang pra peradilan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, pada Senin (28/4/2025) dengan dipimpin oleh majelis hakim Patti Arimbi SH MH, dengan agenda pembacaan gugatan peradilan oleh tim kuasa hukum.

Diambilnya langkah pra peradilan yang ditempuh tim kuasa hukum, karena menilai alat bukti yang belum cukup dalam penetapan tersangka terhadap keduanya.

"Kita merumuskan untuk mendaftarkan praperadilan sebagai langkah awal mencari keadilan klien kami. Pra peradilan ini kami rasa kami daftarkan sebagai kontrol bentuk kesewenang-wenangan," ujar kuasa hukum Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto, Andi Irwandi usai sidang pra peradilan.

Menurutnya sampai sekarang tidak diketahui apa menjadi alasan penetapan tersangka terhadap dua kliennya tersebut.

"Penetapan tersangka Ibu Fitri dan suami tidak cukup alat bukti. Makanya kami menguji hal ini dalam praperadilan. Hari ini sidang pertama kami menuntut keadilan selanjutnya besok jam 8 pagi. Kami selaku kuasa belum mengetahui apa menjadi alasan dan atas dasar apa penetapan tersangka Ibu Fitri dan suami," tuturnya.

Dia berharap masih ada keadilan di Indonesia sehingga kliennya bisa bebas dari ketindakadilan tersebut.

"Mudah-mudahan hasilnya sesuai keputusan dan sesuai dengan keadilan bersama. Kita coba mengetuk semoga keadilan itu masih ada. Semoga Pengadilan Negeri Palembang bisa objektif melihat situasi ini," katanya.

Baca juga: Tangis Fitrianti Agustinda dan Suaminya Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PMI Palembang

Baca juga: Fitrianti Agustinda Ditahan, Ketua Fraksi NasDem Palembang Pastikan Roda Organisasi Tetap Berjalan

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipiriyanto dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti PMI tahun 2020 sampai 2023.

Keduanya ditahan di Lapas Kelas II Palembang dan Rutan Kelas I Palembang setelah ditetapkan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin mengatakan, modus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula adanya penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti di PMI.

"Modusnya adalah bermula adanya penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah, diduga penggunaan tidak sesuai ketentuan yang menyebabkan kerugian negara," ujar Hutamrin saat menyampaikan rilis penetapan tersangka.

Namun untuk jumlah kerugian negara saat ini masih dihitung oleh BPKP.

"Berapa besar jumlah kerugian negara masih perhitungan BPKP," katanya. 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved