Berita Viral
Jan Hwa Diana Kini Bujuk Karyawan Resign Untuk Kembali Berkerja, Kamu Ngga Kasihan Sama Cece
Pasca sejumlah karyawan diketahui memilih keluar dari perusahaan setelah gudang UD Sentosa Seal disegel oleh pemerintahan kota Surabaya.
Adapun perjanjian dibuat secara lisan dengan bagian HRD.
"Penjelasan ijazah bakal ditahan, itu saat waktu interview. Iya, bilangnya cuma buat jaminan, takutnya mungkin kayak masalah keuangan, takut ada yang mencuri," kata DSP melansir dari Kompas.com, selasa (22/4/2025).
Namun, sampai DSP keluar dari perusahaan, ijazahnya tetap ditahan. DSP memilih keluar dari perusahaan itu pada 2020.
DSP sudah berusaha menagih kembali ijazahnya. Bahkan, DSP pernah mendatangi langsung perusahaan tersebut bersama orangtuanya.
DSP juga berusaha menelepon Jan Hwa Diana. Namun, upayanya untuk mendapatkan ijazah itu kembali tak menuai hasil. Diana meolak memberikan kembali ijazah itu tanpa alasan yang jelas.
"Saya sudah menagih ijazah agar dikembalikan. Tadinya enggak ada respon. Saya konfirmasi ke bu bosnya langsung. Iya ke Bu JHD yang viral itu. Saya saat itu coba ngomong baik-baik, sudah saya telepon, saya ke sana sama ayah saya, ternyata di sana enggak ada orangnya," katanya.
"Lalu saya telepon, kemudian setelah telepon, malah saya yang dimaki-maki pakai kata-kata kotor. Saya tanya, masalahnya apa kok enggak diberikan. Tambah maki-maki saya," pungkasnya.
Akibatnya, DSP kesulitan mencari pekerjaan karena tidak memegang ijazah asli. Ia kini hanya bisa membantu usaha sampingan orangtuanya.
"Saya kesulitan melamar kerja lagi. Karena ijazah ditahan. Karena untuk melamar harus bawa ijazah asli. Ya selama ini, akhirnya saya membantu pekerjaan orangtua yang sampingan-sampingan. Iya merasa dirugikan," ujarnya.
Pengacara korban DSP, Edy Tarigan mengatakan, perusahaan milik Diana menjebak karyawannya dengan klausul perjanjian tidak tertulis. Pelamar kerja ditawari dua jenis pilihan perjanjian.
Pertama, menjaminkan uang sekitar Rp 2 juta. Kedua, menjaminkan lembar ijazah asli tanpa harus menyetorkan uang. Meski sudah menjaminkan ijazah, gaji DSP tetap dipotong setiap bulan. "Pemotongan gaji klien kami, ada bukti.
Dilakukan setiap bulan. Mas DSP bayaran 1 minggu Rp 400.000. Meskipun setelah dipotong diawal, sampai sekarang ijazahnya belum diambil," ujarnya Edy di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, pada Senin (21/4/2025), seperti dikutip Surya.co.id.
Sampai saat ini, kasus penahanan ijazah oleh UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana masih terus berlanjut. Sebanyak 31 eks karyawan telah melaporkan hal itu ke polisi.
Sementara itu, dalam kesempatan hearing bersama DPRD Kota Surabaya, Jan Hwa Diana membantah menahan ijazah eks kayawannya. Dia mengaku tidak mengetahui penahanan ijazah itu.
(*)
Sosok Afandi Bunuh Bocah 7 Tahun di Pasuruan, Diduga Depresi Tak Kerja hingga Pisah dengan Istri |
![]() |
---|
VIDEO Bocah 7 Tahun di Pasuruan Dibunuh Tetangga saat Asik Main, Warga Hancurkan Rumah Pelaku |
![]() |
---|
VIDEO Pilu Buruh Jahit Pekalongan Dapat Surat Pajak Rp 2,8 Miliar, Ternyata NIK-nya Disalahgunakan |
![]() |
---|
Akibat Rekam Majikan yang Baru Selesai Mandi, ART di Bekasi Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mirip Kasus Diplomat Arya Daru, Bocah SMP di Simalungun Tewas Wajahnya Tertutup Plastik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.