Berita Polres Ogan Ilir

Baru Bebas, Pelaku Penggelapan Uang Rp 30 Juta Kembali Ditangkap Polsek Pemulutan

Alih-alih disambut keluarga, Hilman dijemput polisi begitu keluar dari Lapas pada Jumat (25/4/2025) siang. 

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
DIPAPARKAN POLISI - Pelaku penggelapan dan penipuan uang yang kini ditetapkan tersangka, dipaparkan di Mapolsek Pemulutan, Sabtu (26/4/2025). Pelaku diamankan setelah selesai menjalani hukuman pidana dan keluar dari Lapas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Seorang pria di Ogan Ilir kembali diamankan polisi dan kembali dijebloskan ke penjara.

Hilman dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja.

Alih-alih disambut keluarga, Hilman dijemput polisi begitu keluar dari Lapas pada Jumat (25/4/2025) siang. 

Usut punya usut, pria 35 tahun itu terlibat penggelapan dan penipuan uang puluhan juta rupiah milik warga Desa Ibul Besar 2, Kecamatan Pemulutan.

Kapolsek Pemulutan Iptu Nugrah Angga menuturkan, perkara tersebut terjadi pada September 2023 lalu.

"Yang bersangkutan dilaporkan meminjam uang Rp 30 juta kepada warga Ibul Besar 2. Namun dalam perjalanannya, pelaku ternyata melakukan penipuan," kata Angga di Mapolsek Pemulutan, Sabtu (26/4/2025).

Pelaku yang mengenal korban penipuan, menyerahkan satu unit mobil sebagai jaminan.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Dapat Penghargaan, Bongkar Kasus 8.579 Butir Ekstasi & 874 gram Sabu

Beberapa hari kemudian, sejumlah orang yang mengaku dari rental mobil datang dan mengambil kendaraan yang dijadikan jaminan itu.

"Ternyata kendaraan itu bukan milik pelaku, melainkan mobil rental. Sementara uang pinjaman dibawa kabur karena memang tidak ada niat mengembalikan," terang Angga.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga lembar kwitansi tanda terima uang sebagai barang bukti.

Polisi sebenarnya telah mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Namun ternyata pelaku juga terjerat perkara lain sehingga harus menjalani hukuman pidana penjara.

"Sekarang pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Angga menegaskan.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved