Berita Polres Ogan Ilir
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Dapat Penghargaan, Bongkar Kasus 8.579 Butir Ekstasi & 874 gram Sabu
Sebagai bentuk perhatian atas dedikasi dan pengabdian, Polres Ogan Ilir menggelar upacara pemberian penghargaan kepada anggota Polri berprestasi.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Sebagai bentuk perhatian atas dedikasi dan pengabdian, Polres Ogan Ilir menggelar upacara pemberian penghargaan kepada anggota Polri berprestasi.
Dalam kesempatan tersebut, penghargaan secara khusus diberikan kepada Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja beserta jajarannya.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo mengungkapkan, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan sabu, lengkap dengan penangkapan dua orang tersangka.
"Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir," kata Bagus melalui keterangan tertulis, Minggu (20/4/2025).
Bagus menyampaikan bahwa pemberian penghargaan ini adalah bentuk apresiasi institusi terhadap kinerja dan dedikasi personel Polri dalam menjalankan tugas.
"Apa yang diraih oleh Satresnarkoba Polres Ogan Ilir ini merupakan contoh semangat dan tanggung jawab dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar Bagus.
Diketahui, dua orang yang diamankan dalam perkara ini yakni Akbar Hadi (21 tahun) dan Akbar Wijaya (23 tahun).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa pil ekstasi sebanyak 8.579 butir dan sabu seberat 874,69 gram.
"Untuk barang bukti pendukung diantaranya satu unit timbangan digital, dua buah kertas aluminium poil, satu bal plastik vakum, satu unit mesin vakum dan sebuah sekop plastik," ungkap Bagus.
Polisi kini masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Diketahui, para tersangka dan kedua jenis narkoba tersebut ditemukan di dalam sebuah rumah di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Hasil pemeriksaan, kedua tersangka diberi upah mulai Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu per minggu.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidananya penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar," jelas Bagus.
Kedua jenis narkoba tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran air.
Gebyar Pasar Murah Polres Ogan Ilir Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat Sungai Pinang |
![]() |
---|
Polres Ogan Ilir Gelar Penanaman Jagung di Ponpes Raudhatul Ulum Sakatiga, Dukung Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Polres Ogan Ilir Bubarkan Aksi Balap Liar di Tanjung Senai, Pastikan Wilayah Aman dari Geng Motor |
![]() |
---|
Polsek Indralaya dan Polsek Tanjung Raja Tanam Jagung untuk Ketahanan Pangan di Ogan Ilir |
![]() |
---|
Kasat Samapta Polres Ogan Ilir Ingatkan Personel Layani Masyarakat Dengan Ikhlas, Berikan Keamanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.