Berita Viral

Dilakukan di Rutan Mapolres Pacitan Sebanyak 4 Kali, Siasat Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita

Kini telah ditetapkan sebagai tersangka Aiptu LC, Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan.

tribunsumsel.com/khoiril
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Oknum Polres Pacitan berinisial Aiptu LC diduga rudapaksa tahanan wanita pada April 2025. Pelaku telah ditahan di Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. 

"Putusan, berdasarkan hasil sidang KKEP yang dilakukan pada 23 April 2025."

"Pelaku LC dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Penempatan khusus selama 20 hari sejak 12 April 2025 sejak pelaporan sampai 23 April 2025. Dan, sudah dijalani LC."

"PTDH sebagai anggota Polri atau pemecatan kepada LC," ungkapnya, Kamis (24/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

Dalam kasus ini, Aiptu LC telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (21/4/2025).

Aiptu LC akan mengajukan banding atas putusan sanksi PTDH.

"Ternyata yang bersangkutan, masih mengajukan banding, tentu ini menjadi pertimbangan bagi penyidik Bidang Propam Polda Jatim. Yang jelas tindakan tegas akan diberikan, sanksi tegas terhadap yang bersangkutan," tandasnya.

Abraham Abast, menyatakan Aiptu LC telah dinonaktifkan dari jabatannya dan ditahan di Mapolda Jatim.

"Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan ditahan sejak sekitar seminggu yang lalu. Saat ini ia ditempatkan di ruang tahanan khusus Bidpropam Polda Jatim," tuturnya, Senin (21/4/2025).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siasat Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita, Dilakukan di Rutan Mapolres Pacitan Sebanyak 4 Kali, .

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved