Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Sampai Tanggal Berapa? Ini Batas Akhir dan Jadwalnya

Artikel ini berisi informasi batas akhir pendaftaran Kartu Indonesia Pintar - Kuliah (KIP-K) 2025 beserta rangkaian jadwalnya.

/kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id
DAFTAR KIP KULIAH 2025 - Tangkap layar halaman utama wesbsite Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang diambil pada Kamis (24/4/2025). Batas akhir pendaftaran Kartu Indonesia Pintar - Kuliah (KIP-K) 2025 beserta rangkaian jadwalnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) 2025 sudah dibuka sejak Selasa, (4/2/2025).

Pendaftaran akun siswa KIP Kuliah 2025 masih dibuka hingga 31 Oktober 2025 mendatang.

Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah ini bisa membantu calon mahasiswa kurang mampu karena memberikan bantuan UKT (Uang Kuliah Tunggal) hingga bantuan biaya hidup.

Seluruhnya bisa mendaftarkan bantuan ini untuk kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). 

Namun tidak semua siswa kelas 12 SMA, SMK yang bisa mendaftar. Ada delapan prioritas pendaftar yang bisa mendaftar KIP kuliah.

8 Prioritas Pendaftar KIP Kuliah 2025

Dalam Sosialisasi Pembukaan Pendaftaran KIP Kuliah tahun 2025, ada delapan prioritas calon mahasiswa yang bisa memperoleh bantuan ini.

1. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTN

2. Dari keluarga yang dalam DTKS atau menerima program Bansos Kemensos yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTN 

3. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTS 

4. Dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program Bantas Kemensos yang lulus Seleksi Mandiri di PTS 

5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil PPKE yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTN 

6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin rentan miskin maksimal pada desil PPKE yang lulus seleksi Mandiri di PTS 

7. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan. Baca juga: Cara Registrasi Akun KIP Kuliah 2025, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id 

8. Jika tidak memenuhi kriteria di poin sebelumnya, maka dapat tetap mendaftar selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan: 
Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000; 

Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Jadwal KIP Kuliah 2025 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved