Berita Viral

Terancam Dibui 12 Tahun, dokter Gigi yang Rekam Mahasiswi Mandi di Jakarta Pusat

Akibat tindak pidana pornografi/asusila, dokter yang tengah menjalani Program Dokter Spesialis di Universitas Indonesia inisial MAES (36) ditangkap

Warta Kota/Rendy Rutama Putra
PELECEHAN DOKTER - Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus. Ia menjelaskan perkembangan kasus dokter yang tengah menjalani Program Dokter Spesialis Radiologi, terjerat kasus tindak pidana pornografi/asusila. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Akibat tindak pidana pornografi/asusila, dokter yang tengah menjalani Program Dokter Spesialis di Universitas Indonesia inisial MAES (36) ditangkap polisi.

Diduga merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi melalui ventilasi dokter tersebut .

Sekitar pukul 18.12 WIB, peristiwa itu terjadi di indekos kawasan Percetakan Negara VI, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat Selasa (15/4/2025).

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa pelaku dan korban yang berinisial S.S.S., mahasiswi berusia 22 tahun, tinggal bersebelahan di indekos tersebut. 

“Korban merasa curiga dan sadar ada perekaman saat sedang mandi," ungkapnya, Senin (21/4/2025).

Saat itu juga korban langsung melapor kepada teman-temannya dan berhasil mengamankan pelaku serta menyerahkannya ke Polres Jakarta Pusat.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku sengaja memanjat ke atas plafon.

Pelaku kemudian memanfaatkan celah lubang ventilasi udara kamar mandi untuk merekam korban yang baru selesai mandi. 

Rekaman berdurasi 8 detik itu dibuat menggunakan handphone milik pelaku, sebuah Oppo F9 warna ungu.

“Motif pelaku karena iseng dia mengaku baru kali ini melakukan perbuatannya, dan video tersebut untuk konsumsi pribadi, tidak ada niat untuk menyebarluaskannya,” tutur Firdaus.

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh kepolisian antara lain satu unit handphone pelaku, sebuah USB berisi rekaman video.

Selain itu pula celana pendek warna hitam milik korban, handuk, serta celana dalam wanita warna cokelat muda.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo. Pasal 29 dan Pasal 9 Jo. Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

MAES terancam hukuman pidan penjara maksimal 12 tahun.

Sebelumnya, Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Indonesia (PPDS UI) berinisial MAES telah ditetapkan menjadi tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved