Berita Viral

Temui Kemendag, Ini Kata Walikota Surabaya Soal Sanksi Untuk Sentosa Seal Milik Jan Hwa Diana

Walikota Surabaya, Eri Cahyadi angkat bicara terkait sanksi apa akan diberikan terhadap usaha milik UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana.

Editor: Moch Krisna
Tribun Jatim Network/Bobby Constantine
BERI PENJELASAN - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memberikan penjelasan kepada jurnalis usai bertemu dengan sejumlah karyawan yang ijazahnya diduga ditahan UD Sentoso Seal Surabaya, Senin (21/4/2025). Selain polemik penahanan ijazah, Sentoso Seal diduga juga tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementerian Perdagangan. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Walikota Surabaya, Eri Cahyadi angkat bicara terkait sanksi apa akan diberikan terhadap usaha milik UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana.

Pengusaha viral lantaran menahan ijazah sejumlah mantan karyawan tersebut ternyata usahanya diduga tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG).

"Hari ini kami rapat dengan kementerian (Perdagangan) terkait dengan hal-hal yang ada di Permen (Peraturan Menteri)," kata Cak Eri, sapaan Eri Cahyadi, saat ditemui di Balai Kota Surabaya, Senin (21/4/2025) melansir dari Tribunjatim.com.

Hasil dari pertemuan dengan Kemendag akan menjadi bahan bukti tambahan laporan pidana ke kepolisian. Khususnya, terkait dengan perizinan.

PELANGGARAN - Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer didampingi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji mendatangi UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana (baju merah) di Margomulyo Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/4/2025). Perusahaan ini diduga terkait sejumlah pelanggaran lain selain penahanan ijazah. Mulai dari pemotongan gaji karyawan yang salat Jumat, hingga gaji tak sesuai UMKM
PELANGGARAN - Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer didampingi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji mendatangi UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana (baju merah) di Margomulyo Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/4/2025). Perusahaan ini diduga terkait sejumlah pelanggaran lain selain penahanan ijazah. Mulai dari pemotongan gaji karyawan yang salat Jumat, hingga gaji tak sesuai UMKM (Tribun Jatim Network/Habibur Rohman)

"Misalnya, sanksi apa yang bisa diberikan. Sehingga, teman-teman pengacara dan teman-teman pekerja ketika masuk ke kepolisian sudah matang (melengkapi semua bukti)," katanya.

Pada peraturan tersebut, pemerintah mengatur kewajiban pemilik usaha memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) beserta turunannya.

Apabila tak memiliki hal tersebut, ada sejumlah sanksi yang diberikan.

Di antaranya, sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif berupa pembekuan TDG, hingga berupa pencabutan izin di bidang perdagangan (Pasal 15).

"Bisa (menyegel). Namun, kami harus terlebih dahulu rapat (dengan Kemendag)," katanya.

"(Sebab) Pada pasal 3 memang berisi kewajiban memiliki TDG. Kalau tidak memiliki, maka akan ditutup. Namun, tidak disebutkan siapa yang (memberikan sanksi) menutup. Maka kami rapat sehingga tidak salah penafsiran," tandasnya.

Menurut Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini, hal tersebut sekaligus memastikan usaha di Surabaya berjalan sesuai koridor. Investor dapat mengembangkan usahanya, sedangkan dari sisi karyawan tetap dilindungi.

"Saya berharap, gudang-gudang dan usaha-usaha lainnya juga jelas. Kalau memang ini gudang, gudangnya siapa? Kalau memang punya CV, CV-nya apa," tandas politisi PDIP ini.

Menurut Eri, penindakan sanksi terhadap peraturan Permendag berjalan seiring dengan laporan di kepolisian.

Karenanya, pemberian sanksi berupa penyegelan tidak perlu menunggu hasil penyelidikan kepolisian.

"Ini dua hal yang berbeda. Kalau yang lapor polisi mungkin mengarah ke pidana. Sedangkan kami (pemkot) mengarah ke perizinan. Ini dua hal yang berbeda namun dalam satu rangkaian perkara," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved