Berita Viral

Sosok Risma Siahaan, Nenek Ditangkap Kasus Korupsi Rp21,91 M Aset PT KAI, 3 Kali Mangkir

Risma Siahaan (64), nenek ditangkap kasus penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

(Dok Kejari Medan/Kompas.com)
NENEK DITANGKAP KASUS KORUPSI ASET PT KAI - Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Medan menyerahkan Risma Siahaan (64) ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan pada Kamis (17/4/2025). Nenek tersebut ternyata sudah mangkir tiga kali panggilan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Risma Siahaan (64), nenek ditangkap kasus penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Risma Siahaan ditangkap oleh Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Medan pada 17 April 2025.

Kejari Medan telah menetapkan Risma Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp21,91 miliar.

Aset yang dimaksud adalah lahan dan gedung di Jalan Sutomo Nomor 11, Kota Medan.

NENEK DITANGKAP KASUS KORUPSI - Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Medan menyerahkan Risma Siahaan (64) ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan pada Kamis (17/4/2025). Nenek sempat berpura-pura pingsan.
NENEK DITANGKAP KASUS KORUPSI - Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Medan menyerahkan Risma Siahaan (64) ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan pada Kamis (17/4/2025). Nenek sempat berpura-pura pingsan. ((Dok Kejari Medan)/Kompas.com)

Sebelumnya gedung tersebut merupakan rumah dinas PT KAI dan diduga dikuasai secara hukum oleh Risma Siahaan untuk kepentingan pribadi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menjelaskan bahwa surat nomor TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025 menjadi dasar penerbitan surat perintah penangkapan pada hari yang sama. 

Baca juga: Nenek 64 Tahun Ditangkap Kasus Korupsi Aset PT KAI Senilai Rp21,91 M, Sempat Berpura-pura Pingsan 

Tim Kejari Medan, bersama petugas dari Polrestabes Medan dan pemerintah setempat, mendatangi kediaman Risma di Jalan Sutomo No 11, Kota Medan. 

"Tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan upaya paksa oleh tim gabungan," ujar Ali melalui saluran telepon pada Sabtu (19/4/2025).  

Setelah penangkapan, Risma dibawa ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan untuk pemeriksaan dan penahanan. 

Dalam perjalanan, Risma terlihat berkomunikasi intens dengan penasehat hukumnya melalui telepon. 

"Sesampainya di rutan, dibawa ke ruang register, tersangka berpura-pura tidak sadarkan diri," ungkap Ali.

Menanggapi situasi tersebut, tim Kejari menghubungi dokter dari RSUD Pirngadi untuk memeriksa kesehatan Risma. 

"Hasilnya, tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat dan tidak ditemukan hal yang jadi penghalang untuk dilakukan penahanan," jelas Ali. 

Namun, Risma kembali berpura-pura pingsan saat akan dilakukan serah terima dengan Rutan Kelas II A, sehingga petugas rutan tidak dapat melakukan wawancara dan menyarankan agar Risma dibawa ke rumah sakit.

Sekitar pukul 18.15 WIB, penyidik Kejari Medan membawa Risma ke Rumah Sakit Umum Bandung untuk menjalani rawat inap, sebelum akhirnya dibawa kembali ke Rutan Perempuan Kelas II A untuk ditahan. 

Ali menambahkan bahwa Risma sebelumnya telah tiga kali dipanggil sebagai saksi, namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas. 

"Tersangka ini secara terang-terangan menghalangi penyidikan dengan tidak bersedia memberikan keterangan," tegas Ali.

Selain itu, Risma juga pernah mengusir petugas ukur yang sedang melakukan pengukuran aset milik PT KAI yang dikuasainya di Jalan Sutomo. 

"Aset PT KAI ini berupa gedung yang sebelumnya merupakan rumah dinas dan dijadikan tersangka untuk membuka usaha," jelas Ali. 

Dalam kasus tersebut, Risma dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 15 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001. 

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 21.911.000.000.

3 Kali Mangkir

Dikutip dari Instagram @kejari.medan, Risma Siahaan harus diamankan karena mangkir dari pemanggilan sebanyak tiga kali.

"Sebelumnya, TIM Pidsus kejari Medan telah memanggil yang bersangkutan secara resmi lebih dari tiga kali untuk menghadiri panggilan, namun tersangka tidak kooperatif dan akhirnya dilakukan penangkapan," tulis rilis tersebut.

Karena tidak kooperatif, maka Kejari Medan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Risma Siahaan alias RS.

Setelah surat perintah keluar, diketahui Risma Siahaan berada di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.

Penetapan tersangka tak hanya tentang tiga kali mangkir tanpa alasan sah.

Tersangka juga terang-terangan menghambat jalannya penyidikan dengan menolak memberikan keterangan.

Tersangka juga mengusir petugas pengukuran saat akan melaksanakan pengukuran aset milik PT. KAI yang sedang dikuasainya secara melawan hukum.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Risma Siahaan Tersangka Korupsi Rp21,91 M Aset PT KAI: 3 Kali Mangkir, 2 Kali Pingsan saat Diamankan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved