Berita Viral

Perangai Jan Hwa Diana Dikuliti, 3 Hari Diduga Sekap Pegawai Pabrik Untuk Lembur, Cak Ji Kaget

Perangai Jan Hwa Diana pemilik usaha UD Sentosa Seal Surabaya kini dikuliti para mantan pegawainya.Tak hanya menahan ijazah, sang pengusaha juga dis

Editor: Moch Krisna
Kolase Youtube Cak JI/KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH
CURHAT PEGAWAI : Beberapa mantan pegawai perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana curhat ke wakil walikota Surabaya Armuji beberapa waktu lalu 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Perangai Jan Hwa Diana pemilik usaha UD Sentosa Seal Surabaya kini dikuliti para mantan pegawainya.

Tak hanya menahan ijazah, sang pengusaha juga disebut pernah menyekap pegawai untuk lembur.

Hal tersebut dikuak dalam sebuah video pengakuan mantan pegawai ke wakil walikota Surabaya, Armuji alias cak Ji melansir dari Wartakotalive, Minggu (20/4/2025).

Para mantan pegawai Jan Hwa Diana mengaku pernah disekap di dalam pabrik saat diminta untuk lembur di akhir pekan. 

Para pegawai pabrik dikunci dari luar pabrik selama tiga hari yakni Sabtu, Minggu, dan Senin dengan alasan agar tidak membawa kabur barang di dalam pabrik. 

"Pernah kami Sabtu, Minggu, Senin dikunciin dari luar. Katanya agar kita enggak bawa kabur barang di dalam," ujar seorang mantan pegawai bernama Rangga Putra  yang diamini oleh mantan pegawai lainnya. 

Bahkan Jan Hwa Diana juga disebut ogah memberikan kunci pabrik saat diminta oleh pegawainya dengan alasan ingin mencari makan. 

Alhasil apabila lembur di malam hari, para pegawai terkurung dari dalam pabrik. 

Mendengar hal tersebut membuat Armuji kaget bukan main saat mendengarnya.

"Hah Nginep, lo loh,sampai segitu ya," ujar Armuji saat mendengarkan

Mantan Pegawai Ijazah Ditahan1
CURHAT : Mantan pegawai ijazah ditahan curhat ke wakil walikota Surabaya Armuji

Gaji Dipotong Jika Salat Jumat

Sementara itu. mantan karyawan lainnya bernama Peter Evril Sitorus, mengungkapkan bahwa beberapa rekan Muslimnya mengalami pemotongan gaji sebesar Rp 10.000 setiap kali mereka melaksanakan shalat Jumat.

"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya. Tapi saya tahu ada pemotongan Rp 10.000 per Jumat kalau mereka shalat Jumat," ujar Peter di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Peter juga menambahkan bahwa dirinya hanya menerima gaji harian sebesar Rp 80.000, yang menurutnya tidak sebanding dengan beban kerja yang diberikan.

Pengakuan senada datang dari mantan karyawan lain, yang kesaksiannya diunggah melalui akun Instagram resmi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji

Ia menyatakan pemotongan dilakukan apabila waktu shalat Jumat melebihi batas waktu istirahat yang ditetapkan perusahaan. "Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp 10.000 itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih," ujarnya. 

Dugaan Kesewenangan Lain Tak hanya terkait ibadah, Jan Hwa Diana juga dituding melakukan sejumlah tindakan merugikan lain terhadap para pekerja.

Evril Sitorus menyebut perusahaan menerapkan denda besar apabila karyawan tidak hadir bekerja. 

"Ada (potongan gaji), jadi kalau tidak masuk satu hari potongannya (seperti kerja) 2 hari. Nominalnya potongannya Rp 150 ribu, terus gaji per harinya Rp 80 ribu," ujarnya, Kamis (17/4/2025), dikutip Kompas.com.

Peter juga menyoroti ketimpangan antara gaji dan jam kerja, serta tidak adanya kompensasi atas lembur.

"Gajinya di bawah UMK, jam kerjanya tidak sesuai. Dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB, kalau lembur enggak dihitung lembur," lanjutnya.

Penahanan Ijazah 50 Karyawan 

Mantan karyawan lainnya, Ananda Sasmita Putri Ageng, menambahkan bahwa lebih dari 50 karyawan mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan.

Menurutnya, sejak awal masuk kerja, karyawan diwajibkan menitipkan ijazah dengan dalih aturan internal.

 "Sejak dia (karyawannya) baru pertama masuk ke interview, terus setelah itu hari kedua dia wajib menitipkan ijazah. Keseluruhan pegawai mungkin, ini kan baru beberapa (yang lapor)," ujar Ananda.

 Jika menolak menitipkan ijazah, lanjutnya, karyawan diwajibkan memberikan uang jaminan sebesar Rp 2 juta.

 "Kalau tidak (menaruh) ijazah kan mereka harus menaruh uang jaminan sebesar Rp2 juta. Kalau mereka nggak mau menaruh ijazah, mereka mengganti uang itu, mereka menaruh uang," jelasnya.

 Ananda kini hanya berharap ijazahnya dikembalikan. 

"Semoga pemilik perusahaan tersebut membuka hatinya selebar-lebarnya, untuk mengasihkan ijazah kami. Kita hanya minta itu saja, ijazah asli kita, itu ijazah SMA atau SMK tolong dikembalikan," ujarnya, Kamis (17/4/2025).

Tanpa ijazah asli, ia mengaku kesulitan melamar pekerjaan di tempat lain.

Peter menyatakan bahwa ia bahkan sengaja bersikap buruk agar dipecat dan ijazahnya dikembalikan tanpa harus membayar denda. Namun, upayanya gagal. "Saya sengaja memang untuk dikeluarkan. Saya kira kalau dikeluarkan itu ijazah saya dikembalikan, ternyata tidak, tetap ditahan dan diminta uang Rp 2 juta," katanya.

 Gaji Tak Dilunasi 

Kuasa hukum para mantan karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, mengatakan bahwa selain menahan ijazah, pihak perusahaan juga belum melunasi gaji beberapa mantan karyawan yang sudah mengundurkan diri.

“Teman-teman yang sekarang ini menuntut ijazah ini posisinya sudah di luar, sudah resign. Terakhir ada yang gajinya diberikan, ada yang tidak, ada yang belum,” ungkap Edi.

 Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan mengamankan bukti.

“Saya mendorong kepada pihak kepolisian dan aparat lainnya agar segera mengamankan TKP dan mengamankan barang bukti,” pungkasnya.

(*)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved