Berita Selebriti

Harta Kekayaan Sultan, Hakim Ketua yang Dilaporkan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial, Capai Rp2 M

Mengulik harta kekayaan Dr Sultan, Ketua hakim sidang cerai Baim Wong Paula Verhoeven.

Kompas.com Cynthia Lova/PA Jaksel
HAKIM SIDANG CERAI BAIM WONG - Mengulik harta kekayaan Dr Sultan, Ketua hakim sidang cerai Baim Wong Paula Verhoeven. 

Staf, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1998

Staf, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1999

Staf, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1999

Panitera Pengganti, Pengadilan Agama Fak-Fak, Tahun 2003

Panitera Muda Gugatan, Pengadilan Agama Fak-Fak, Tahun 2005

Hakim, Pengadilan Agama Mimika, Tahun 2007

Hakim, Pengadilan Agama Sungguminasa, Tahun 2010

Hakim Yustisial, Badan Pengawasan, Tahun 2014

Kepala Subdirektorat Mutasi Hakim, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Tahun 2019

Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Sebelumnya, Puala resmi melaporkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena merasa difitnah dituduh selingkuh.

"Disini saya hadir dan mendatangi Komisi Yudisial untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara penceraian saya," kata Paula lewat Youtube Intens Investigasi, Kamis (17/4/2025).

"Dalam pelaporan ini diantaranya, majelis hakim keliru dalam memberikan pertimbangan putusan dan terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dan fakta persidangan," sambungnya.

Paula Verheoven dengan tegas membantah tudingan perselingkuhan selama menjalani rumah tangga dengan Baim Wong.

"Saya secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada terjadi perselingkuhan selama saya menjalani pernikahan dan tidak ada juga bukti-bukti di persidangan," katanya sembil menangis.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved