Berita Palembang

Update Terbaru Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR, Cukup Lewat HP, Syarat dan Biayanya

Perpanjangan SIM online, Korlantas polri sudah melaunching ataupun merilis " SINAR" (Sim Nasional Presisi).

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/M.ARDIANSYAH
Anggota Ditlantas Polda Sumsel yang ada di Mobil SIM Keliling saat melayani masyarakat yang akan memperpanjang SIM nya di Kolam Retensi Simpang Polda. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Satlantas Polrestabes Palembang memberikan kemudahan bagi pemohon SIM yang hendak melakukan perpanjangan SIMnya secara online. 

Apalagi di hari-hari libur cuti nasional atau bersama dan hari biasa jika Simnya sudah mendekati masa berlaku habis, 

Hal ini diungkap oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta

 "Jadi pemohon bisa melakukan perpanjangan SIMnya secara online, jika Simnya sudah mendekati masa berlaku habis," kata Finan, Kamis (17/4/2025). 

Finan mengatakan, terkait perpanjangan SIM secara online, Korlantas polri sudah melaunching ataupun merilis " SINAR" (Sim Nasional Presisi), Aplikasi Digital Korlantas Polri.

"Di mana aplikasi ini tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalam hal melaksanakan perpanjangan SIM," jelasnya. 

Masyarakat bisa mengakses aplikasi ini melalui Playstore mendownload aplikasi.

"Nantinya di situ ada beberapa panduan untuk mengisi data diri dan kelengkapan-kelengkapan lainya, kemudian satpras tujuan dan juga beberapa petunjuk arahan agar diikuti (dilaksanakan -red)," tegasnya 

Sehingga, sambung Finan, pada saat akan melakukan proses perpanjangan sim, proses tersebut akan berjalan dengan lancar.

"Ini sudah kita laksanakan di Palembang, di Polrestabes Palembang, dan beberapa satpras lainnya. ini sudah berjalan sehingga masyarakat bisa menggunakannya, " katanya. 

Nantinya, lebih jauh Finan mengatakan, jika masyarakat sudah mengisi form-form di aplikasi tersebut dan selesai melakukan perpanjangan.

"Masyarakat bisa melakukan pilihan, melakukan pencetakan SIM disatpras tujuan dan juga bisa dilakukan pengiriman, tetapi ada jasa pengiriman yang ditetapkan oleh satpras tersebut, " ujarnya.

Lanjutnya, masyarakat banyak mengunakan jasa pengiriman saat selesai perpanjangan, jadi jika pendaftaran di aplikasi selesai lewat telepon, masyarakat bisa menunggu di rumah. 

Finan juga mengimbau kepada masyarakat Palembang khususnya, apabila masyarakat hendak melakukan perpanjangan SIM bisa mengunakan SINAR" ( Sim Nasional Presisi), Aplikasi Digital Korlantas Polri untuk memudahkan. 

"Tetapi namanya aplikasi pasti ada masa full (pendaftar banyak masuk mengunakan aplikasi), dalam artian ada kekuatannya tertentu, sehingga tolong lakukan secara berkala dan bisa dicoba berkali-kali jika jaringan bermasalah, karena animo masyarakat cukup tinggi jadi butuh kesabaran dari pemohon, " tutupnya. 


Yang dipersiapkan :

1. Smartphone android
2. Install Digital Korlantas dari Playstore
3. Foto E-KTP
4. Foto SIM lama (karena yg tersedia baru perpanjang) min. 90 hari sebelum masa kadaluarsa
5. Pas foto berlatar belakang biru
6. Foto tanda tangan 
7. Melakukan tes kesehatan pada website erikkes.id/ langsung diarahkan ke RS sesuai satpas
8. Tes psikologi pada aplikasi epPsi
9. E-wallet (Dana, Ovo, M-Banking,dll).

Langkah-langkah :

1. Registrasi identitas (E-KTP, SIM, Pas Foto, Ttd)
2. Kelengkapan persyaratan
3. Lokasi satpas
4. Rekening pengembalian (jika tidak disetujui)
5. Lokasi pengiriman/pengambilan 
6. Konfirmasi Data

Biaya :

1. Tes psikologi : Rp. 100.000
2. Tes kesehatan : 50.000
2. PNPB SIM C : Rp. 75.000
3. Biaya layanan : Rp. 10.000
4. Biaya pengiriman : Rp. 28.500 (Tergantung Satpas)
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved